Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Tidak Benar, Prabowo Minta Guru Rahasiakan Keracunan MBGCek fakta, BMKG tetapkan Lampung siaga 3 akibat kenaikan air lautHoaks! Presiden tetapkan 30 September sebagai hari libur nasional memperingati G30S/PKIHoaks! Wapres Gibran nyatakan "bukan saya yang masak" saat ditanya kasus keracunan MBGCek Fakta: Hoaks Dapur SPPG di NTB Dibakar Massa karena Sebabkan Keracunan

Hoaks! Presiden tetapkan 30 September sebagai hari libur nasional memperingati G30S/PKI

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan sebuah infografis bergambar Presiden Prabowo Subianto dengan latar bendera Merah Putih. Infografis…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Presiden tetapkan 30 September sebagai hari libur nasional memperingati G30S/PKI
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#36677

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan sebuah infografis bergambar Presiden Prabowo Subianto dengan latar bendera Merah Putih. Infografis tersebut menggunakan judul “Pengumuman Resmi Pemerintah Republik Indonesia” dan menampilkan tulisan bahwa Presiden menetapkan 30 September sebagai hari libur nasional untuk memperingati G30S/PKI. Di bagian bawah infografis terdapat keterangan mengenai penghormatan dan mengenang korban tragedi, serta ilustrasi burung merpati dan lambang Garuda Pancasila. Namun, benarkah Presiden menetapkan 30 September sebagai hari libur nasional untuk memperingati G30S/PKI?
Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Berdasarkan penelusuran, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2026.

Daftar hari libur nasional tersebut mencakup:

1 Januari 2026 (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi 16 Januari 2026 (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 17 Februari 2026 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 19 Maret 2026 (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) 21–22 Maret 2026 (Sabtu-Minggu): Idul Fitri 1447 Hijriah 3 April 2026 (Jumat): Wafat Yesus Kristus 5 April 2026 (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 1 Mei 2026 (Jumat): Hari Buruh Internasional 14 Mei 2026 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus 27 Mei 2026 (Rabu): Idul Adha 1447 Hijriah 31 Mei 2026 (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE 1 Juni 2026 (Senin): Hari Lahir Pancasila 16 Juni 2026 (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 17 Agustus 2026 (Senin): Proklamasi Kemerdekaan 25 Agustus 2026 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad S.A.W. 25 Desember 2026 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

CUTI BERSAMA TAHUN 2026

16 Februari 2026 (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 18 Maret 2026 (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa): Idul Fitri 1447 Hijriah 15 Mei 2026 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus 28 Mei 2026 (Kamis): Idul Adha 1447 Hijriah 24 Desember 2026 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Dari daftar tersebut, tidak terdapat tanggal di bulan September 2026, termasuk 30 September, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo menetapkan 30 September 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati G30S/PKI adalah tidak benar. Tanggal tersebut tidak tercantum dalam daftar resmi hari libur nasional maupun cuti bersama tahun 2026.

Klaim: Presiden tetapkan 30 September sebagai hari libur nasional memperingati G30S/PKI

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (2)

  1. 1https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=122108968119406983&id=61592209500050&post_id=61592209500050_122108968119406983&rdid=VtxqByZIrndvEIUl
  2. 2https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2025-09/SKB%20Libur%20Nasional%20dan%20Cuti%20Bersama%20Tahun%202026.pdf
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.