Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Salah, Saudi Cegat Drone di Makkah pada September 2026•[SALAH] MK Putuskan Ijazah Gibran Sah•Keliru, Video Narasikan MK Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres•Cek Fakta: Tidak Benar Prabowo Beri Hadiah Rp 5 Triliun dan Mobil untuk Pemain Timnas•Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bansos PKH Ibu Hamil

[SALAH] MK Putuskan Ijazah Gibran Sah

Faktanya, dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 MK tidak menyatakan ijazah Gibran sah. Jadi, unggahan berisi klaim “MK putuskan ijazah Gibran sah”…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk [SALAH] MK Putuskan Ijazah Gibran Sah
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimFacebook.com
KlasifikasiFabricated Content
ID Mafindo#37127
Lihat sumber klaim ↗

Klaim yang Beredar

Beredar unggahan [arsip] dari akun Facebook “Bolo Kuli” pada Selasa (6/10/2026) berisi klaim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sah dan resmi. Unggahan disertai narasi:

“AKHIRNYA MK TELAH PUTUSKAN IJAZAH GIBRAN ADALAH SAH - DAN RESMI...!!!

PARA PEMB3NC1 PASTI TIDAK TERIMA...!!”

Hingga Senin (12/10/2026), unggahan telah mendapatkan 240-an tanda suka, menuai 300-an komentar dan telah dibagikan ulang 20 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “putusan MK mengenai Ijazah Gibran Rakabuming Raka” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, yakni certificate of attendance beserta dokumen pendukung lainnya, tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Selain itu, perkara tersebut tidak lagi tepat diproses sebagai sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024).

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

Fabricated Content

Faktanya, dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 MK tidak menyatakan ijazah Gibran sah. Jadi, unggahan berisi klaim “MK putuskan ijazah Gibran sah” adalah konten palsu (fabricated content).

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (3)

  1. 1https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893
  2. 2https://web.facebook.com/groups/1554985638173896/?multi_permalinks=3021233268215785
  3. 3https://archive.org/details/screenshot-160_202610
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Mafindo
Mafindo✓

MAFINDO adalah CSO anti hoax (organisasi masyarakat sipil). Kami mulai sebagai gerakan akar rumput online sejak 2015. Didirikan sebagai organisasi pada 19 November 2016, kami telah mempelopori banyak inisiatif anti hoax, seperti crowdsourced hoax busting, edukasi literasi digital untuk publik, CekFakta.com, dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang hoax dan bahayanya.