Keliru, Video Narasikan MK Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebutkan MK memutuskan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 adalah informasi yang bersifat salah dan…

Klaim yang Beredar
tirto.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, Selasa (6/10/2026). Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa malam itu, amar Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Menariknya, narasi keliru justru beredar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa MK memutuskan mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024.
Narasi tersebut diunggah sejumlah akun Facebook dalam bentuk video, sebagaimana dalam postingan akun ‘Asidas Lubing’ (arsip) ini. Unggahan tersebut seolah-olah menampilkan video pembacaan putusan perkara ijazah Gibran di MK dengan hasil majelis hakim mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024, dan meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melakukan pemilihan wakil presiden ulang.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
@keyframes popIn {
from {
opacity: 0;
transform: scale(0.5);
}
to {
opacity: 1;
transform: scale(1);
}
}
const sourceHref = document.querySelector('.share-btn a')?.getAttribute('href');
if (sourceHref) {
document.getElementById('bannerTraktirBtn')?.setAttribute('href', sourceHref);
}
Dalam video tersebut ditampilkan gambar majelis hakim MK, namun berupa gambar statis yang diulang-ulang. Video tersebut turut menampilkan keterangan bertuliskan: “MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai Wapres”.
Akun tersebut juga menyertakan takarir dalam unggahan video tersebut dengan tulisan:
“Bravo Mahkamah konstitusi menyelamatkan Negara Indonesia dari penghianatan terstruktur dan terencana…”
Sementara, jika video tersebut diputar, terdengar audio yang dibingkai seolah-olah sebagai pembacaan putusan perkara ijazah Gibran di MK. Beberapa penggalan bunyi audio yang terdapat di dalam video jika ditranskrip, seperti ini:
"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat….”
Hingga Senin (12/10/2026) atau tujuh hari unggahan tersebut beredar, hanya mendapatkan satu tanda suka (likes) dan satu komentar. Namun, dari penelusuran Tirto, sejumlah akun lainnya turut mengunggah video dengan narasi serupa, seperti ini,ini, dan ini.
Namun, benarkah narasi video yang mengklaim MK memutuskan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024?
Baca juga:Pelaporan 9 Hakim MK soal Ijazah Gibran, Apa Murni Dugaan Etik?
Periksa Fakta MK Diskualifikasi Gibran. foto/hotline periksa fakta tirto
Hasil Pemeriksaan Fakta
Pertama, Tirto menelusuri situs resmi MK untuk mengecek jadwal sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024. Alhasil didapati, sidang putusan perkara ini dilakukan MK, pada Selasa (6/10/2026).
Jika dilihat kembali, sejumlah unggahan Facebook sebelumnya yaitu video yang menarasikan MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 justru diunggah Senin (5/10), alias sehari sebelum sidang putusan.
Artinya, narasi yang disebarkan oleh akun-akun Facebook di atas keliru. Dengan begitu, audio yang mereka gunakan dalam video tersebut bukan berasal dari agenda sidang putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Lantas darimana audio tersebut, dan suara siapa sebetulnya itu?
Tirto lantas mentranskrip utuh video yang diunggah akun-akun Facebook di atas. Setelah didapati isi persis audio yang digunakan, Tirto menggunakan mesin pencarian Google untuk menelusuri kata dan kalimat kunci pada transkrip audio.
Ditemukan bahwa kalimat-kalimat tersebut sangat mirip dengan pembacaan petitum para Pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan oleh kuasa hukum mereka, yakni Bambang Widjojanto.
Untuk memverifikasi asumsi ini, Tirto lantas menonton kembali agenda pembacaan petitum Pemohon perkara ini yang disiarkan dalam kanal YouTube resmi milik MK. Pembacaan petitum Pemohon, dilaksanakan dalam agenda sidang pendahuluan pada 21 September 2026.
Betul saja, audio tersebut memotong ucapan Bambang Widjojanto saat membacakan petitum Pemohon, tepatnya dimulai pada petitum nomor tiga hingga bagian akhir. Berikut petikan petitum yang dibacakan Bambang Widjojanto dalam persidangan pendahuluan saat itu yang bisa dilihat pada video berikut ini, tepatnya di menit ke 41:22:
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden…
Dengan begitu, video dengan narasi yang menyebutkan bahwa MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 adalah keliru. Audio yang digunakan dalam video tersebut bukan suara putusan yang dibacakan majelis hakim, melainkan audio pembacaan petitum oleh kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam agenda sidang pendahuluan.
MK sendiri sudah membacakan putusan perkara ini, pada Selasa (6/10/2026), atau sehari setelah video keliru di atas tersebar di Facebook. Dalam putusannya MK menyatakan para Pemohon dalam perkara ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII), sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam sidang putusan.
Untuk itu, dalam Amar Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Baca juga:Bakom Kritik Pimpinan DPRD Sukabumi yang Turunkan Foto Gibran
CekFakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebutkan MK memutuskan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 adalah informasi yang bersifat salah dan menyesatkan atau false dan misleading. Pengunggah menggunakan audio pembacaan petitum Pemohon yang dibingkai seolah-olah itu merupakan hasil putusan majelis hakim MK. Selain itu, unggahan dalam bentuk video tersebut juga mulai beredar pada Senin (5/10/2026), sementara agenda putusan perkara ijazah Gibran dibacakan MK sehari kemudian, Selasa (6/10/2026). == Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Referensi (9)
- 1https://web.facebook.com/reel/2470402793446870
- 2https://archive.ph/UOLky
- 3https://tirto.id/payment/?article_id=1540699&article_slug=%2Fkeliru-video-narasikan-mk-diskualifikasi-gibran-sebagai-wapres-hDKG&article_title=Keliru%2C+Video+Narasikan+MK+Diskualifikasi+Gibran+Sebagai+Wapres&article_url=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fkeliru-video-narasikan-mk-diskualifikasi-gibran-sebagai-wapres-hDKG&author_id=tim-riset-tirto&author_name=Tim+Riset+Tirto&sig=231b862abddddd96b368f383640edfb2af273138131c5420f63af7472ef67312
- 4https://web.facebook.com/watch/?ref=saved&v=1443927830605034&_rdc=1&_rdr#
- 5https://web.facebook.com/reel/1633966238320989
- 6https://web.facebook.com/groups/Viralmedsosindonesia/permalink/2541863052975296/?rdid=R2iLzfikvU0qUQ6V&_rdc=1&_rdr#
- 7https://tirto.id/pelaporan-9-hakim-mk-soal-ijazah-gibran-murni-dugaan-etik-hDJc
- 8https://www.youtube.com/watch?v=6-jYyM-xqrM
- 9https://tirto.id/bakom-kritik-pimpinan-dprd-sukabumi-yang-turunkan-foto-gibran-hDJB


