Hoaks, Aturan Baru Pertamina Batasi Pembelian BBM di Semua SPBU
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Pertamina memberlakukan aturan baru berupa pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU berdasarkan jenis kendaraan adalah…

Klaim yang Beredar
tirto.id - Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim adanya aturan baru mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Abenk Brebes Putra Provesor'badri” (arsip) pada Rabu (8/7/2026). Unggahan tersebut menampilkan poster bertuliskan "Aturan Pembelian BBM di SPBU Sekarang Dibatasi" dengan klaim, pembelian BBM untuk satu kali pengisian dibatasi maksimal Rp30.000 untuk sepeda motor matik, Rp50.000 untuk sepeda motor besar, dan Rp120.000 untuk mobil roda empat.
Poster itu juga menyebutkan bahwa setiap pembelian BBM akan dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan serta melarang pembelian secara berulang atau bolak-balik. Bahkan, poster tersebut mengklaim pelanggar dapat dikenai pidana dengan merujuk pada sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Pengunggah menuliskan keterangan pada unggahan dan menjelaskan aturan baru yang diklaim tersebut, dilakukan untuk menjaga stok BBM tetap aman dan tepat sasaran.
“PERHATIAN SEMUA PENGENDARA! ATURAN BARU PEMBELIAN BBM DI SELURUH SPBU SUDAH DIBATASI!
Sahabat sekalian, ada kabar penting yang wajib kalian ketahui mulai sekarang. Pemerintah bersama Pertamina mulai memberlakukan pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi setiap kali pengisian di SPBU, demi menjaga stok tetap aman dan tepat sasaran bagi yang benar-benar berhak.
BATAS MAKSIMAL PEMBELIAN PER SEKALI ISI:
MOTOR MATIK: Maksimal pembelian Rp 30.000,-
MOTOR BESAR / SPORT: Maksimal pembelian Rp 50.000,-
MOBIL RODA EMPAT: Maksimal pembelian Rp 120.000,-
KETENTUAN YANG WAJIB DIPATUHI:
Setiap transaksi pembelian akan dicatat sesuai nomor plat kendaraan yang terdaftar
DILARANG KERAS membeli BBM secara berulang-ulang / bolak-balik dalam waktu singkat untuk menambah jumlah
Dilarang keras memalsukan nomor plat atau menggunakan plat kendaraan lain demi membeli lebih dari batas yang ditentukan
PERINGATAN KERAS: SIAP-SIAP DIPIDANA JIKA MELANGGAR!
Siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana berdasarkan pasal berikut:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau tanda nomor kendaraan
Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001: Penimbunan bahan bakar minyak
Pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023: Memperjualbelikan BBM subsidi secara tidak sah
Mari kita patuhi aturan ini bersama. Tujuannya satu: agar BBM bersubsidi tetap tersedia dan bisa dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan, tidak diambil atau ditimbun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.” Begitu keterangan tertulis.
Sampai artikel ini ditulis pada Jumat (2/10/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 159 tanda suka, 277 komentar, dan 58 kali dibagikan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook "Kelvin Music", dan "Syahfitri Handayani", serta akun Instagram @aasumthea yang menampilkan gambar dan klaim serupa terkait aturan baru Pertamina untuk mengisi BBM.
Lantas, benarkah Pertamina mengeluarkan aturan baru dan membatasi pengisian BBM?
Baca juga:Daftar Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026: Pertamax Tidak Naik
periksa fakta aturan baru beli bbm di SPBU.
Hasil Pemeriksaan Fakta
Untuk membuktikan kebenaran klaim, Tirto menelusuri laman My Pertamina.Di situ, Pertamina menjelaskan terkait program Subsidi Tepat yang merupakan mekanisme pendataan dan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, bukan kebijakan pembatasan nominal pembelian, seperti yang disebutkan dalam poster tersebut.
Mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, Pertamina diwajibkan menyalurkan secara tepat sasaran kepada konsumen, serta Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Untuk mendukung distribusi BBM subsidi tepat sasaran, saat ini seluruh SPBU telah menerapkan penggunaan QR Code untuk melakukan pembelian BBM.
Sampai saat ini, Pertamina dan pemerintah belum memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi secara seragam untuk semua wilayah, namun pembatasan khusus dan uji coba mulai diterapkan di beberapa daerah tertentu namun tidak secara serentak.
Lebih lanjut, Tirto menghubungi pihak Pertamina. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa hingga Juni 2026 belum ada kebijakan pemerintah mengenai pembatasan pembelian Pertalite, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Roberth menegaskan bahwa masyarakat masih dapat membeli Pertalite seperti biasa tanpa pembatasan nominal transaksi sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” begitu keterangan Roberth Kamis (11/6/2026).
Roberth menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun mesin tertentu.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” ucapnya.
Selain itu, melansir laman ANTARA, isu mengenai pembatasan pembelian Pertalite bukan kali pertama beredar di media sosial, sebab narasi serupa sebelumnya juga pernah muncul dengan klaim pembatasan berdasarkan merek dan kapasitas mesin kendaraan.
PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar merk kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Hingga saat ini, belum ada rencana ataupun arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu, maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Dengan demikian, klaim mengenai pembatasan pembelian BBM sebesar Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar, dan Rp120.000 untuk mobil di seluruh SPBU tidak didukung oleh keterangan resmi yang ditemukan.
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan, tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah maupun Pertamina yang membatasi pembelian BBM subsidi seperti Pertalite, berdasarkan batasan nominal rupiah per transaksi untuk kendaraan bermotor.
Adapun pencatatan nomor plat kendaraan atau penggunaan QR Code pada program Subsidi Tepat memang dilakukan untuk pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, bukan untuk membatasi nominal pengisian seperti yang tertera pada klaim gambar tersebut.
Pertamina mengimbau agar masyarakat selalu menyaring informasi yang beredar di media sosial dan mengonfirmasi kebenaran aturan seputar BBM melalui saluran resmi seperti Pertamina Contact Center 135.
Baca juga:Hoaks, Tautan Pendaftaran Bantuan BBM Gratis 2026
CekFakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Pertamina memberlakukan aturan baru berupa pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU berdasarkan jenis kendaraan adalah salah dan menyesatkan (false and misleading). Pertamina Patra Niaga membantah adanya kebijakan pembatasan pembelian BBM berdasarkan nominal transaksi, merek kendaraan, maupun kapasitas mesin. Sampai saat ini, tidak ada aturan baru dari Pertamina dan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi secara seragam untuk semua wilayah di Indonesia. == Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Referensi (8)
- 1https://www.facebook.com/abenkcelalu.gemuyu/posts/-perhatian-semua-pengendara-aturan-baru-pembelian-bbm-di-seluruh-spbu-sudah-diba/3714866021994057/
- 2https://www.facebook.com/photo/?fbid=2242161113205801&set=a.119692608786006
- 3https://www.facebook.com/syahfitri.handayani.1422/posts/pfbid0wkoWqXVb11wn1hjtcmN5Dj1aPHagNYXan2UdoQBcTxJvNqAeEDMWftZWUnaKMkPMl?rdid=xdFgOAgRirzRlMLx#
- 4https://www.instagram.com/p/DakohH2FDYI/?stkn=MW0zc3R6dDFtMjViZQ==
- 5https://tirto.id/daftar-harga-bbm-pertamina-1-oktober-2026-pertamax-tidak-naik-hDqi
- 6https://subsiditepat.mypertamina.id/pertanyaan-umum-subsidi-tepat
- 7https://jatim.antaranews.com/amp/berita/1067956/pertamina-bantah-isu-larangan-pertalite-untuk-kendaraan-merk-tertentu
- 8https://tirto.id/hoaks-tautan-pendaftaran-bantuan-bbm-gratis-2026-hxJX

.jpg)