Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Hoaks, Aturan Baru Pertamina Batasi Pembelian BBM di Semua SPBU•Cek Fakta: Hoaks Pertamina Berlakukan Aturan Baru Pembatasan Pembelian BBM•Cek Fakta: Tidak Benar Pesan Berantai Meta AI Bisa Akses Seluruh Percakapan di WhatsApp•Cek Fakta: Hoaks Video Wamenkeu Thomas Djiwandono Umumkan Bantuan Dana Hibah•[SALAH] Susu Formula Mengandung Maltodekstrin, Berbahaya untuk Bayi

Cek Fakta: Hoaks Pertamina Berlakukan Aturan Baru Pembatasan Pembelian BBM

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU tidak benar dan merupakan hoaks.

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Cek Fakta: Hoaks Pertamina Berlakukan Aturan Baru Pembatasan Pembelian BBM
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37021

Klaim yang Beredar

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 8 Juli 2026.
Berikut isi unggahannya:
"📢 PERHATIAN SEMUA PENGENDARA! ATURAN BARU PEMBELIAN BBM DI SELURUH SPBU SUDAH DIBATASI! ⛽🛵🚗
Sahabat sekalian, ada kabar penting yang wajib kalian ketahui mulai sekarang. Pemerintah bersama Pertamina mulai memberlakukan pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi setiap kali pengisian di SPBU, demi menjaga stok tetap aman dan tepat sasaran bagi yang benar-benar berhak.
📋 BATAS MAKSIMAL PEMBELIAN PER SEKALI ISI:
✅ MOTOR MATIK: Maksimal pembelian Rp 30.000,-
✅ MOTOR BESAR / SPORT: Maksimal pembelian Rp 50.000,-
✅ MOBIL RODA EMPAT: Maksimal pembelian Rp 120.000,-
⚠️ KETENTUAN YANG WAJIB DIPATUHI:
🔹 Setiap transaksi pembelian akan dicatat sesuai nomor plat kendaraan yang terdaftar
🔹 DILARANG KERAS membeli BBM secara berulang-ulang / bolak-balik dalam waktu singkat untuk menambah jumlah
🔹 Dilarang keras memalsukan nomor plat atau menggunakan plat kendaraan lain demi membeli lebih dari batas yang ditentukan
🚨 PERINGATAN KERAS: SIAP-SIAP DIPIDANA JIKA MELANGGAR!
Siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana berdasarkan pasal berikut:
🔹 Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau tanda nomor kendaraan
🔹 Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001: Penimbunan bahan bakar minyak
🔹 Pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023: Memperjualbelikan BBM subsidi secara tidak sah
Mari kita patuhi aturan ini bersama. Tujuannya satu: agar BBM bersubsidi tetap tersedia dan bisa dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan, tidak diambil atau ditimbun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.#InfoPenting #AturanBaruSPBU #PembatasanBBM #BBMSubsidi #Pertamina #KabarTerkini #InfoUntukSemua #AbenkMotor #PeraturanPemerintah #HematEnergi"
Lalu benarkah klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
"Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan," kata Robeth kepada Liputan6.com.
Dia mengatakan, masyarakat masih bisa membeli Pertalite seperti biasa tanpa adanya pembatasan.
"Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," tegas Roberth.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di SPBU tidak benar dan merupakan hoaks.

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Liputan 6
Liputan 6✓

Liputan6.com merupakan portal berita yang terdaftar dan sudah diverifikasi di Dewan Pers Indonesia. Informasi terbaru dan akurat yang disajikan Liputan6.com menitikberatkan pada akurasi dan ketajaman berita dengan sumber informasi yang terpercaya. Liputan6.com tidak bekerja untuk kepentingan politik mana pun dan berdiri di atas dan untuk semua golongan, serta non-partisan. Redaksi Liputan6.com harus taat pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Jurnalis Liputan6.com tidak boleh terlibat dalam politik praktis, menjadi pengurus atau tim sukses partai politik. Liputan6.com berdiri sejak Agustus 2000. Awalnya hanya menyajikan berita yang sudah tayang di stasiun televisi pada program Liputan6 SCTV (Surya Citra Televisi). Sejak 24 Mei 2012, induk perusahaan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), yang merupakan perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, memutuskan untuk memisahkan Liputan6.com dari SCTV dengan menjadi perusahaan sendiri, PT Kreatif Media Karya (KMK). Perusahaan KMK ini merupakan anak perusahaan Emtek. Sejak itu, Liputan6,com mengubah penayangan berita menjadi sebuah portal news online dengan berita yang jauh lebih beragam dibandingkan dengan ketika didirikan. Jumlah berita Liputan6.com makin bertambah dan beragam dengan kanal-kanal yang disesuaikan untuk kebutuhan pembaca seperti Politik, Olahraga, Bisnis, Tekno, Showbiz, Health,Lifestyle, Otomotif, Regional hingga Citizen6 yang mengakomodir jurnalisme warga.