Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Hoaks, Purbaya Yudhi Sadewa Diklaim Jadi Kepala Bea Cukai[SALAH] Parkir Mobil di Jakarta Jadi Rp60.000[PENIPUAN] Video “Ustaz Wijayanto Tawarkan Dana Bantuan Lewat Facebook”Hoaks, Purbaya Yudhi Sadewa Diklaim Jadi Kepala Bea CukaiSalah, Video Rekaman Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8

[SALAH] Parkir Mobil di Jakarta Jadi Rp60.000

Faktanya, saat ini tarif parkir di Jakarta yang masih berlaku berupa Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk [SALAH] Parkir Mobil di Jakarta Jadi Rp60.000
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTikTok
KlasifikasiMisleading Content
ID Mafindo#36807
Lihat sumber klaim ↗

Klaim yang Beredar

Akun TikTok “dapatnews” pada Kamis (27/8/2026) membagikan gambar [arsip] yang menampilkan Gubernur Jakarta Pramono Anung beserta narasi:

“Tarif parkir mobil Jakarta naik jadi Rp60 ribu/jam, ini alasan Pemprov DKI.”

Pada kolom takarir pengunggah menambahkan narasi: 

"Tega Banget Parkir jadi Rp60.000/Jam”

Hingga Selasa (22/9/2026) unggahan video tersebut telah mendapat lebih dari 1.500 tanda suka, menuai 2.400-an komentar dan dibagikan ulang sebanyak 2.300-an kali oleh pengguna TikTok lainnya.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Disadur dari artikel periksa fakta Jalahoaks.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa belum ada kenaikan tarif parkir di Jakarta. Menurut Budi, angka tarif yang beredar merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang hingga kini belum ditetapkan.

Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur melalui pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat rencana perubahan tarif, proses tersebut harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk mempertimbangkan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Tarif yang berlaku yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus atau truk.

Dilansir dari artikel beritajakarta.id pada Rabu (10/9/2025), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga membantah kabar mengenai rencana kenaikan tarif parkir. Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menaikkan tarif parkir di Jakarta.

Tim Jalahoaks juga menelusuri kutipan yang diklaim berasal dari Pramono dalam konten TikTok. Hasil penelusuran tidak menemukan pernyataan dari Pramono yang menunjukkan bahwa ia telah menetapkan kenaikan tarif parkir di Jakarta.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

Misleading Content

Faktanya, saat ini tarif parkir di Jakarta yang masih berlaku berupa Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus atau truk. Jadi, unggahan berisi klaim “parkir mobil di Jakarta jadi Rp60.000” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (4)

  1. 1https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/Hoaks-Pemprov-DKI-Jakarta-Tetapkan-Tarif-Parkir-Rp60-Ribu-per-Jam
  2. 2https://m.beritajakarta.id/read/147241/pramono-tegaskan-tak-ada-rencana-kenaikan-tarif-parkir
  3. 3https://www.tiktok.com/@dapatnews/photo/7678719959408676103
  4. 4https://archive.ph/7cgtR
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Mafindo
Mafindo

MAFINDO adalah CSO anti hoax (organisasi masyarakat sipil). Kami mulai sebagai gerakan akar rumput online sejak 2015. Didirikan sebagai organisasi pada 19 November 2016, kami telah mempelopori banyak inisiatif anti hoax, seperti crowdsourced hoax busting, edukasi literasi digital untuk publik, CekFakta.com, dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang hoax dan bahayanya.