Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
[PENIPUAN] Tautan "Bantuan HP dan Rekening Baru dari Pemerintah"•[SALAH] Imbas Asap Karhutla, WHO Larang Penerbangan ke RI, Singapura, dan Malaysia•[SALAH] MK Ubah Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Jadi 33 Tahun•[SALAH] Kementerian PU Larang Developer Bangun Cluster, Wajib Rusun•[SALAH] Daun Kenikir Mampu Sembuhkan Kanker

[SALAH] Kementerian PU Larang Developer Bangun Cluster, Wajib Rusun

Faktanya, tidak ditemukan aturan yang melarang seluruh developer membangun perumahan cluster dan mewajibkan pembangunan rumah susun di seluruh Indonesia. Ketentuan…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk [SALAH] Kementerian PU Larang Developer Bangun Cluster, Wajib Rusun
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimFacebook.com
KlasifikasiFabricated Content
ID Mafindo#37263
Lihat sumber klaim ↗

Klaim yang Beredar

Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Surya Sakti” pada Minggu (18/10/2026) yang menampilkan klaim jika Kementerian Pekerjaan Umum telah melarang seluruh developer mendirikan perumahan cluster, sekarang hanya boleh mendirikan rumah susun. Unggahan disertai narasi:

“LARANG DEVELOPER BANGUN PERUMAHAN CLUSTER DI SELURUH INDONESIA

Mulai Sekarang, Hanya Boleh Membangun Rumah Susun Saja”

Hingga Rabu (21/10/2026) unggahan telah mendapatkan 4 tanda suka dan dibagikan ulang 3 kali.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan kata kunci “Kementerian Pekerjaan Umum larang developer bangun perumahan cluster” ke kolom pencarian Google. Hasil penelusuran tidak menemukan informasi resmi mengenai larangan bagi developer untuk membangun perumahan cluster di seluruh Indonesia dan kewajiban hanya membangun rumah susun.

Penelusuran pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum juga tidak menunjukkan adanya peraturan yang menetapkan larangan tersebut. Adapun aturan hukum terbaru dari Kementerian PU antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum, yang mengatur perencanaan dan pemrograman infrastruktur pekerjaan umum, bukan larangan pembangunan perumahan cluster. 

Selain itu, saat ini yang berwenang mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan bukan lah Kementerian PU, melainkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hingga saat ini pun PKP juga tidak pernah mengeluarkan aturan terbaru yang melarang pembangunan perumahan cluster.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

Fabricated Content

Faktanya, tidak ditemukan aturan yang melarang seluruh developer membangun perumahan cluster dan mewajibkan pembangunan rumah susun di seluruh Indonesia. Ketentuan yang berlaku masih mengatur pengembangan perumahan beserta perizinan dan pengawasannya. Jadi, unggahan berisi klaim “Kementerian PU larang developer bangun cluster hanya boleh rusun” adalah konten palsu (fabricated content).

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (1)

  1. 1https://peraturan.bpk.go.id/Details/353225/permen-pu-no-13-tahun-2026
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Mafindo
Mafindo✓

MAFINDO adalah CSO anti hoax (organisasi masyarakat sipil). Kami mulai sebagai gerakan akar rumput online sejak 2015. Didirikan sebagai organisasi pada 19 November 2016, kami telah mempelopori banyak inisiatif anti hoax, seperti crowdsourced hoax busting, edukasi literasi digital untuk publik, CekFakta.com, dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang hoax dan bahayanya.