Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Salah, Larangan Mengajar bagi Guru Non-ASN per 1 Januari 2027•Cek Fakta: Hoaks Gubernur Sherly Beri Hadiah Rp 50 Juta Lewat Tantangan Tangkap Gambar•Cek Fakta: Hoaks Video Gus Iqdam Beri Bantuan untuk Bayar Utang hingga Modal Usaha•Keliru, 2000 Orang Dikarantina Akibat Pes Pneumonik di Rusia•[SALAH] Dokumentasi "Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPR RI atas Perintah Prabowo"

Salah, Larangan Mengajar bagi Guru Non-ASN per 1 Januari 2027

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri menyusul terbitnya kebijakan Kemendikdasmen adalah…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Salah, Larangan Mengajar bagi Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37259

Klaim yang Beredar

tirto.id -

#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}

@keyframes popIn {
from {
opacity: 0;
transform: scale(0.5);
}
to {
opacity: 1;
transform: scale(1);
}
}

const sourceHref = document.querySelector('.share-btn a')?.getAttribute('href');
if (sourceHref) {
document.getElementById('bannerTraktirBtn')?.setAttribute('href', sourceHref);
}

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Untuk menelusuri kebenaran klaim, Tirto memeriksa substansi resmi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.Berdasarkan laman resmi kementerian, terbitnya surat edaran tersebut justru bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan para guru non-ASN, bukan melarang mereka untuk mengajar.Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.Nunuk menerangkan, penyusunan surat edaran tersebut berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi tersebut kemudian diperkuat dengan adanya arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi PPPK dan skema lainnya. Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen menemukan masih terdapat sekitar 237 ribu guru berstatus non-ASN yang tercatat di Dapodik, namun belum terakomodasi dalam penataan, sehingga menimbulkan kegamangan di banyak daerah.Atas kondisi itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Selasa (20/10/2026).Lebih lanjut, ia menekankan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” katanya.Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkannya.“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan yang selama ini dirasakan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.Temuan tersebut menunjukkan bahwa narasi yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar atau dihentikan total akibat kebijakan kementerian adalah informasi yang keliru dan memelintir substansi regulasi penataan tenaga pendidik.Baca juga:Tunjangan Guru Non-ASN Cair Bertahap Mulai Pekan Depan

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri menyusul terbitnya kebijakan Kemendikdasmen adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).Faktanya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memberikan rujukan resmi bagi pemerintah daerah agar dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024.Dengan demikian, informasi yang mengklaim adanya pelarangan total atau penghentian tugas mengajar bagi seluruh guru honorer tidak benar dan melenceng dari substansi kebijakan resmi yang berlaku. ==Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (13)

  1. 1https://www.facebook.com/photo.php?fbid=28955180824165651&set=a.209484165828700&type=3&rdid=ucc2UZPl6TViGyQV&share_url=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fshare%2F1CrRnF3rFe%2F#
  2. 2https://tirto.id/payment/?article_id=1541720&article_slug=%2Fsalah-larangan-mengajar-bagi-guru-non-asn-per-1-januari-2027-hD31&article_title=Salah%2C+Larangan+Mengajar+bagi+Guru+Non-ASN+per+1+Januari+2027&article_url=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fsalah-larangan-mengajar-bagi-guru-non-asn-per-1-januari-2027-hD31&author_id=tim-riset-tirto&author_name=Tim+Riset+Tirto&sig=1d616e74149b14c0289866081fdb90a28075eb73eb17b9aab4d6a29cb56bb82b
  3. 3https://www.facebook.com/lambe.lamis.380274/posts/guru-dipreteli-pejabat-diperbanyakapa-itu-artinya-dunia-pendidikan-kiamat/122195736038750773/
  4. 4https://www.facebook.com/reel/28870029782628327
  5. 5https://www.facebook.com/reel/29359519240318936
  6. 6https://www.facebook.com/abdus.syukur.3914/posts/pfbid0KdBQeBEgfc2nnncKewvM726rfQowmaPH1nEzP1oVmgqRd26XqLE2aQYc2UyHNd6Ql?rdid=cXB06OKL78kGqgWV#
  7. 7https://www.facebook.com/reel/1122105293706595
  8. 8https://www.facebook.com/groups/325418341712030/permalink/2217534175833761/?rdid=4ic1rqNz6fT7MSTv#
  9. 9https://www.facebook.com/dzikir.khofi.1/posts/pfbid0cjgVa2GVgwSTZSHsrqr1CFZ6d6jBAZBETVuHnrF5PvBfnkvWQDgcJPQY6hFsL6KGl?rdid=m7GemTmDgYFR0adD#
  10. 10https://www.threads.com/@cpnsinfoid/post/DelvBLFE0iR/media?xmt=AQG0nVJzjAJrU2_MTkx5tj7BoUCzWVEVZJkJJTqZk2J10DM6uemvBBWWFhIhDU-TlJXyIMyz
  11. 11https://tirto.id/kemendikdasmen-di-mk-penyetaraan-pendidikan-ln-tak-cuma-ijazah-hDue
  12. 12https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15328-guru-non-asn-tetap-bisa-mengajar-se-mendikdasmen-nomor-7-tahun-2026-beri-kepastian-bagi-pemda
  13. 13https://tirto.id/tunjangan-guru-non-asn-cair-bertahap-mulai-pekan-depan-hDYy
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Tirto.id
Tirto.id✓

Tirto.id menyajikan berita berbasis fakta dan analisis data, ditulis secara menarik dan senantiasa dilengkapi Infografik. Nama tirto kami pilih sebagai ungkapan rasa hormat kami kepada Tirto Adhi Soerjo (Sang Pemula) sekaligus keinginan kami untuk sejalan dengan filosofi tirta (air) yang jernih, mengalir, mencerahkan.