Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Tidak Benar, Makanan Mengandung GMO Ubah Struktur Gen Manusia•Hoaks, Tautan Pendaftaran Program Bedah Rumah 2026•Hoaks! Luhut dicopot Presiden Prabowo, diganti Zulkifli Hasan•Cek fakta, pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian•Hoaks! Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum

Hoaks! Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37100

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra disebut menyatakan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, keputusan tersebut akan menciptakan kekacauan hukum.

Pada gambar unggahan terlihat foto Yusril Ihza Mahendra dengan foto Gibran di dalam lingkaran, disertai tulisan yang menyebut MK akan menciptakan kekacauan hukum jika gugatan tersebut dikabulkan.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Menko Yusril ; Jika gugatan ijazah Gibran dikabulkan MK, itu artinya MK menciptakan kekacauan hukum, karena taka da aturan hukum wapres dilengserkan MK,kan tugas MK hanya menguji UU, aneh saja rasanya kok ada gugatan kelengkapan administrasi setelah dilantik”

Namun, benarkah Yusril menyebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Berdasarkan penelusuran, Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan yang dicantumkan dalam gambar tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.

Melalui akun Threads resminya, Yusril menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi sebelum membagikannya.

Dengan demikian, klaim pada gambar yang mencatut nama Yusril dan menyebut bahwa ia mengatakan MK akan menciptakan kekacauan hukum jika gugatan dikabulkan adalah hoaks.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa informasi melalui media massa tepercaya atau kanal resmi pemerintah dan lembaga terkait sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Klaim: Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (2)

  1. 1https://www.facebook.com/groups/1682958352072076/permalink/2904479833253249/?mibextid=wwXIfr&rdid=hRjBk4GSIGZZigkM&share_url=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fshare%2Fp%2F1Q8qxRcaRg%2F%3Fmibextid%3DwwXIfr
  2. 2https://www.threads.com/share/BAQDaaAcbi/
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.