Hoaks! Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham…

Klaim yang Beredar
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra disebut menyatakan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, keputusan tersebut akan menciptakan kekacauan hukum.
Pada gambar unggahan terlihat foto Yusril Ihza Mahendra dengan foto Gibran di dalam lingkaran, disertai tulisan yang menyebut MK akan menciptakan kekacauan hukum jika gugatan tersebut dikabulkan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Menko Yusril ; Jika gugatan ijazah Gibran dikabulkan MK, itu artinya MK menciptakan kekacauan hukum, karena taka da aturan hukum wapres dilengserkan MK,kan tugas MK hanya menguji UU, aneh saja rasanya kok ada gugatan kelengkapan administrasi setelah dilantik”
Namun, benarkah Yusril menyebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum?
Hasil Pemeriksaan Fakta
Berdasarkan penelusuran, Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan yang dicantumkan dalam gambar tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.
Melalui akun Threads resminya, Yusril menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi sebelum membagikannya.
Dengan demikian, klaim pada gambar yang mencatut nama Yusril dan menyebut bahwa ia mengatakan MK akan menciptakan kekacauan hukum jika gugatan dikabulkan adalah hoaks.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa informasi melalui media massa tepercaya atau kanal resmi pemerintah dan lembaga terkait sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Klaim: Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




