Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Tidak Benar, Makanan Mengandung GMO Ubah Struktur Gen Manusia•Hoaks, Tautan Pendaftaran Program Bedah Rumah 2026•Hoaks! Luhut dicopot Presiden Prabowo, diganti Zulkifli Hasan•Cek fakta, pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian•Hoaks! Yusril sebut jika gugatan MK dikabulkan akan menciptakan kekacauan hukum

Cek fakta, pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis yang mengklaim pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU.…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Cek fakta, pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37101

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis yang mengklaim pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU.

Infografis tersebut mencantumkan batas pembelian maksimal untuk setiap pengisian, yaitu Rp30.000 untuk sepeda motor matik, Rp50.000 untuk motor besar atau sport, dan Rp120.000 untuk mobil roda empat.

Infografis itu juga menyebut setiap transaksi akan dicatat berdasarkan nomor polisi serta melarang pembelian BBM secara berulang dalam waktu singkat.

Selain itu, infografis mencantumkan ancaman pidana bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

Unggahan tersebut juga dinarasikan:

“Kebijakan apalagi ini,,,,bagus naik sepeda ajalah, daripada punya kendaraan bermotor pun BBM dijatah

PERHATIAN SEMUA PENGENDARA! ATURAN BARU PEMBELIAN BBM DI SELURUH SPBU SUDAH DIBATASI!

Sahabat sekalian, ada kabar penting yang wajib kalian ketahui mulai sekarang. Pemerintah bersama Pertamina mulai memberlakukan pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi setiap kali pengisian di SPBU, demi menjaga stok tetap aman dan tepat sasaran bagi yang benar-benar berhak.

BATAS MAKSIMAL PEMBELIAN PER SEKALI ISI:

MOTOR MATIK: Maksimal pembelian Rp 30.000,-

MOTOR BESAR / SPORT: Maksimal pembelian Rp 50.000,-

MOBIL RODA EMPAT: Maksimal pembelian Rp 120.000,-

KETENTUAN YANG WAJIB DIPATUHI:

Setiap transaksi pembelian akan dicatat sesuai nomor plat kendaraan yang terdaftar

DILARANG KERAS membeli BBM secara berulang-ulang / bolak-balik dalam waktu singkat untuk menambah jumlah

Dilarang keras memalsukan nomor plat atau menggunakan plat kendaraan lain demi membeli lebih dari batas yang ditentukan

PERINGATAN KERAS: SIAP-SIAP DIPIDANA JIKA MELANGGAR!

Siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana berdasarkan pasal berikut:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau tanda nomor kendaraan

Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001: Penimbunan bahan bakar minyak

Pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023: Memperjualbelikan BBM subsidi secara tidak sah”

Namun, benarkah pemerintah telah membatasi jumlah pembelian BBM bersubsidi hingga Rp30.000, Rp50.000, dan Rp120.000 untuk setiap pengisian?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Berdasarkan penelusuran, pemerintah memang sedang menyiapkan kebijakan untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar, tetapi hingga saat ini, tidak ada batas maksimal nominal pembelian seperti yang tercantum dalam infografis tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dilansir dari ANTARA, mengatakan pemerintah masih memformulasikan aturan pembatasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Bahlil juga mengimbau masyarakat yang tergolong mampu untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Bahlil kemudian menjelaskan bahwa rencana pengendalian Pertalite untuk masyarakat yang berada pada desil 9 dan 10 masih menunggu validitas data.

Pemerintah terlebih dahulu memeriksa data tersebut agar kebijakan yang diterapkan tidak salah sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, dilansir dari ANTARA, juga menyatakan bahwa Pertamina masih menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait pembatasan penyaluran Pertalite.

Infografis tersebut juga mencantumkan beberapa pasal pidana seolah-olah seluruh pelanggaran terhadap batas pembelian BBM tersebut dapat langsung dikenai ketentuan pidana.

Namun, ketentuan pidana yang dicantumkan perlu dilihat sesuai unsur tindak pidananya. Misalnya, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, bukan sekadar pembelian BBM berulang karena melebihi batas nominal tertentu.

Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah telah membatasi pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU dengan batas Rp30.000, Rp50.000, dan Rp120.000 tidak berdasar.

Klaim: Pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian

Rating: Disinformasi/Tidak Benar

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (2)

  1. 1https://www.facebook.com/putri.melayu.787684/posts/pfbid025Mgg6AdxWayLpCfQY4UpBci2XxDkxHzqjnKxLR5mxnW63hTWSxaUZTtRQZnZZFZzl
  2. 2https://peraturan.bpk.go.id/Read/33266/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202001.pdf
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.