Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
[SALAH] MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Wapres Gibran•Hoaks, Tautan Pendaftaran BSU Oktober-Desember Lewat Telegram•Salah, MK Laporkan Denny Indrayana Usai Putusan Ijazah Gibran•Cek Fakta: Hoaks BBM Pertalite Bubuk Berkemasan Saset•Cek Fakta: Hoaks Link Pendaftaran BLT Kesra 2026 Tahap Lima Rp 900 Ribu

[SALAH] MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Wapres Gibran

Faktanya, MK menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan diskualifikasi terhadap Wapres Gibran terkait syarat pendidikan (ijazah). Jadi,…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk [SALAH] MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Wapres Gibran
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimfacebook.com
KlasifikasiManipulated Content
ID Mafindo#37220
Lihat sumber klaim ↗

Klaim yang Beredar

Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Asidas Lubing” pada Senin (5/10/2026) berisi narasi :

Berita penting terbaru untuk rakyat Indonesia. 

Bravo Mahkamah konstitusi menyelamatkan Negara Indonesia dari penghianatan terstruktur dan terencana.

Mahkamah konstitusi mendiskualifikasi calonan wapres Gibran sebagai wapres tahun 2924. Karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 169 grup r undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “mk kabulkan permohonan diskualifikasi gibran” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “putusan mk tentang gugatan ijazah gibran” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran”.

Dalam pemberitaan yang tayang pada Selasa (6/10/2026) itu, diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK juga menyatakan tidak menemukan  bukti dokumen ijazah setingkat SMA milik Gibran. Namun, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 karena tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. 

TurnBackHoax lalu memeriksa isi video dalam unggahan akun Facebook “Asidas Lubing” lewat pencarian Google. Diketahui, narasi video tersebut adalah isi dari petitum gugatan Denny Indrayana cs terkait Gibran ke MK dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) , bukan hasil putusan MK.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

Manipulated Content

Faktanya, MK menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan diskualifikasi terhadap Wapres Gibran terkait syarat pendidikan (ijazah). Jadi, unggahan berisi klaim “MK kabulkan permohonan diskualifikasi Wapres Gibran” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (4)

  1. 1https://news.detik.com/berita/d-8695664/ini-putusan-lengkap-mk-tak-terima-gugatan-syarat-pendidikan-gibran/amp
  2. 2https://www.instagram.com/reel/DdlCJs-h1bQ/?obrf=bHVuczF6aWloYnhl
  3. 3https://www.facebook.com/share/v/19FN9JZ2XK/
  4. 4http://archive.today/e8ts8
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Mafindo
Mafindo✓

MAFINDO adalah CSO anti hoax (organisasi masyarakat sipil). Kami mulai sebagai gerakan akar rumput online sejak 2015. Didirikan sebagai organisasi pada 19 November 2016, kami telah mempelopori banyak inisiatif anti hoax, seperti crowdsourced hoax busting, edukasi literasi digital untuk publik, CekFakta.com, dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang hoax dan bahayanya.