[SALAH] MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Wapres Gibran
Faktanya, MK menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan diskualifikasi terhadap Wapres Gibran terkait syarat pendidikan (ijazah). Jadi,…
![Ilustrasi untuk [SALAH] MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Wapres Gibran](/cdn/gambar/1792070143_Salinan_dari_6__Manipulated_Content_20261014_205916_0001.png)
Klaim yang Beredar
Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Asidas Lubing” pada Senin (5/10/2026) berisi narasi :
Berita penting terbaru untuk rakyat Indonesia.
Bravo Mahkamah konstitusi menyelamatkan Negara Indonesia dari penghianatan terstruktur dan terencana.
Mahkamah konstitusi mendiskualifikasi calonan wapres Gibran sebagai wapres tahun 2924. Karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 169 grup r undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Hasil Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “mk kabulkan permohonan diskualifikasi gibran” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “putusan mk tentang gugatan ijazah gibran” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran”.
Dalam pemberitaan yang tayang pada Selasa (6/10/2026) itu, diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setingkat SMA milik Gibran. Namun, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 karena tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
TurnBackHoax lalu memeriksa isi video dalam unggahan akun Facebook “Asidas Lubing” lewat pencarian Google. Diketahui, narasi video tersebut adalah isi dari petitum gugatan Denny Indrayana cs terkait Gibran ke MK dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) , bukan hasil putusan MK.
Manipulated Content
Faktanya, MK menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan diskualifikasi terhadap Wapres Gibran terkait syarat pendidikan (ijazah). Jadi, unggahan berisi klaim “MK kabulkan permohonan diskualifikasi Wapres Gibran” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).


