Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Hoaks, Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September•Keliru, Surat Komdigi soal Pemadaman Internet 25-27 September•Hoaks! Video lima jurnalis yang hilang saat meliput Anak Krakatau ditemukan•Hoaks! Surat peringatan pemadaman internet dari Komdigi pada 25-27 September•Hoaks! Pertalite naik jadi Rp13.500 pada 26 September

Hoaks! Polri akan gelar razia pajak kendaraan ke rumah warga

Jakarta (ANTARA/JACX) – Polri dikabarkan bakal menggelar razia kepatuhan pembayaran pajak kendaraan pada akhir September 2026. Informasi itu beredar melalui…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Polri akan gelar razia pajak kendaraan ke rumah warga
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#36908

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Polri dikabarkan bakal menggelar razia kepatuhan pembayaran pajak kendaraan pada akhir September 2026.

Informasi itu beredar melalui sejumlah inforgrafis yang turut dibagikan di platform TikTok, misalnya pada konten ini dan ini.

"Jemput bola" pemeriksaan pajak kendaraan ke rumah warga ini juga diklaim menargetkan validasi data dan kelengkapan berkas kendaraan dengan pemiliknya.

Berikut potongan narasi yangg termuat dalam infografis tersebut:

"PENGUMUMAN PENTING & RESMI PENERTIBAN DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR AKHIR SEPTEMBER 2026 RAZIA RUMAH KE RUMAH

KENDARAAN NON PAJAK Masa berlaku Bang/Payan STNK/Pajak mati. KENDARAAN STNK ONLY Tanpa kelengkapan BPKB resmi. KENDARAAN SENGKETA KREDIT Masih dalam sengketa pembiayaan bank/finance. KENDARAAN OVER-KREDIT ILEGAL Dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.

TIM GABUNGAN POLISI & PIHAK FINANCE AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA MENYELURUH DAN TEGAS DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT:

LAKUKAN PELUNASAN PAJAK KENDARAAN ANDA SEGERA. LENGKAPI DOKUMEN DAN SELESAIKAN TUNGGAKAN KREDIT SEBELUM PEMERIKSAAN."

Namun, benarkah Polri akan razia pajak kendaraan ke rumah-rumah warga pada akhir September 2026?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) telah mengidentifikasi infografis yang mengatasnamakan Polri itu sebagai hoaks.

Melalui situs resminya, Korlantas telah memberikan klarifikasi mengenai berbagai peraturan untuk memastikan masyarakat tidak tertipu oleh narasi palsu tersebut:

1. Pemeriksaan resmi dilakukan hanya di jalan raya.Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, petugas harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.

Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.

2. Penagihan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerahBerdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus melalui mekanisme resmi, dimulai dari surat teguran, surat paksa, dan apabila tetap tidak dilunasi, barulah dapat dilanjutkan dengan tindakan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah.

Adapun mekanisme penagihan pajak memiliki prosedur resmi. Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.

3. Memasuki dan menggeledah rumah harus berdasarkan proses penyidikanPasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Pada prinsipnya penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi serta membuat berita acara.

Penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut. Oleh karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.“Dengan demikian, narasi mengenai adanya razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” demikian keterangan yang dimuat Korlantas Polri pada 16 September 2026.

Keterangan itu juga menyebutkan apabila ada pihak yang datang dengan tujuan melakukan razia tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang.

Klaim: Polri akan gelar razia pajak kendaraan ke rumah warga

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (3)

  1. 1https://www.tiktok.com/@hasanbasribasri18/photo/7683544741996219656?_r=1&_t=ZS-99o0hISXkLF
  2. 2https://www.tiktok.com/@suaraaduandanbisnis/photo/7684336166082006289?_r=1&_t=ZS-99nzO5NAeA8
  3. 3https://korlantas.polri.go.id/2026-09-16-korlantas-polri-tegaskan-informasi-penertiban-dan-penagihan-pajak-kendaraan-ke-rumah-warga-akhir-september-adalah-hoaks/
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.