Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Salah, Foto Zulhas Usul MBG Ditutup & Diganti Bantuan Uang Tunai•[SALAH] Kemenag Larang Pemasangan Salib dan Ornamen Keagamaan Lainnya di Makam•[PENIPUAN] Tautan Hadiah Jutaan Rupiah dari ShopeePay•Hoaks, Foto Menara Eiffel Terbakar Saat Demonstrasi 2026•Cek Fakta: Hoaks Sampul Majalah Tempo Terkait Gubernur di Kalimantan

[SALAH] Kemenag Larang Pemasangan Salib dan Ornamen Keagamaan Lainnya di Makam

Faktanya, tidak ditemukan informasi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Kemenag larang pemasangan salib dan ornamen…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk [SALAH] Kemenag Larang Pemasangan Salib dan Ornamen Keagamaan Lainnya di Makam
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimFacebook.com
KlasifikasiFabricated Content
ID Mafindo#37306
Lihat sumber klaim ↗

Klaim yang Beredar

Beredar foto [arsip] dari akun Facebook “Aksara Nusa” pada Sabtu (20/10/2026) berisi klaim Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan aturan terbaru tata tertib pemakaman. Unggahan disertai narasi:

“KEMENTERIAN AGAMA TERTIB PEMAKAMAN: PEDOMAN PENGGUNAAN ORNAMEN KEAGAMAAN

BERDASARKAN EDARAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

1. MAKAM UMUM DILARANG MENGGUNAKAN SIMBOL KEAGAMAAN

Hanya Diperbolehkan Nama dan Tanggal

2. PENGGUNAAN SALIB DAN ORNAMEN KHUSUS NASRANI DIBATAS

Hanya Boleh Digunakan di Makam Khusus Keagamaan

Hanya Boleh Digunakan di Makam Khusus Keagamaan

3. PEMILIHAN TIPE NISAN YANG DIANJURKAN (STANDAR)

Sesuai Pedoman Tata Kota & Estetika

DENGAN INI, KEMENTERIAN AGAMA MELARANG PENGGUNAAN MAKAM BERGAMBAR SALIB DAN ORNAMEN KEAGAMAAN SEJENIS DI MAKAM UMUM DEMI KETERTIBAN UMUM DAN KERUKUNAN ANTARUMAT BERAGAMA”

Hingga Selasa (27/10/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 4 tanda suka dan telah dibagikan 1 kali.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan kata kunci “Kemenag larang penggunaan salib dan ornamen keagamaan di makam umum” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen atau pengumuman resmi yang dapat mengonfirmasi bahwa Kementerian Agama menerbitkan edaran tersebut.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman mengatur bahwa tempat pemakaman umum disediakan bagi seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan agama, bangsa, atau kewarganegaraan. Pengaturan tempat pemakaman umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi, kondisi, serta adat istiadat setempat.

Selain itu, pengaturan teknis mengenai pemakaman juga tercantum dalam peraturan daerah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah mengatur penyelenggaraan pemakaman, termasuk jenis tempat pemakaman, tata cara pemakaman, serta pengelolaannya. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan teknis pemakaman perlu diperiksa melalui peraturan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bukan melalui poster yang tidak disertai nomor surat, tanggal penerbitan, atau dokumen pendukung.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

Fabricated Content

Faktanya, tidak ditemukan informasi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “Kemenag larang pemasangan salib dan ornamen keagamaan lainnya di makam” adalah konten palsu (fabricated content).

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (4)

  1. 1https://peraturan.info/pp/1987/9/isi
  2. 2https://peraturan.bpk.go.id/Details/342314/perda-kota-surabaya-no-4-tahun-2025
  3. 3https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0HZhorTZF2jGtaH7LLnfBFJuj1pFSZkqwkpz8UKirT6pFyH4y7NxuXFxrGA2Bc7w1l&id=61594751736621
  4. 4https://archive.org/details/screenshot-166
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Mafindo
Mafindo✓

MAFINDO adalah CSO anti hoax (organisasi masyarakat sipil). Kami mulai sebagai gerakan akar rumput online sejak 2015. Didirikan sebagai organisasi pada 19 November 2016, kami telah mempelopori banyak inisiatif anti hoax, seperti crowdsourced hoax busting, edukasi literasi digital untuk publik, CekFakta.com, dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang hoax dan bahayanya.