Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
[PENIPUAN] Akun Telegram Pendaftaran Program Bedah Rumah Kementerian PKP•[SALAH] Kantor DPRD Tidak Boleh Jadi Lokasi Unjuk Rasa•Tidak Benar, KLHK Sebut Orangutan Kalimantan Punah Total•[PENIPUAN] Kuis Berhadiah dari Menteri Pertanian•Cek Fakta: Hoaks Foto Kanye West Bersama Jokowi

[SALAH] Kantor DPRD Tidak Boleh Jadi Lokasi Unjuk Rasa

Faktanya, tidak ditemukan pemberitaan kreibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “kantor DPRD tidak boleh jadi lokasi unjuk rasa” adalah konten…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk [SALAH] Kantor DPRD Tidak Boleh Jadi Lokasi Unjuk Rasa
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimX.com
KlasifikasiFabricated Content
ID Mafindo#37322
Lihat sumber klaim ↗

Klaim yang Beredar

Beredar foto [arsip] dari akun X “aiirdann” pada Sabtu (23/10/2026) berisi klaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melarang kantor menjadi lokasi aksi unjuk rasa. Unggahan disertai narasi:

“DPRD MELARANG LOKASI KANTOR MENJADI TEMPAT AKSI UNJUK RASA. ASPIRASI HARUS DISAMPAIKAN MELALUI WADAH DAN LOKASI TERBUKA YANG TELAH DITENTUKAN.”

Hingga Kamis (29/10/2026) unggahan tersebut telah dilihat 23 kali.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “DPRD tidak boleh menjadi tempat aksi unjuk rasa” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran tidak menemukan bukti atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. 

TurnBackHoax kemudian melakukan penelusuran visual menggunakan Google Lens untuk mengidentifikasi sosok dalam foto unggahan akun X “aiirdann”. Hasil pencarian justru mengarah pada sosok Menteri Perdagangan. Namun, hasil tersebut belum cukup untuk memastikan identitas orang dalam gambar. Berdasarkan pemeriksaan visual, gambar tersebut diduga merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Dilansir dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa setiap warga negara, baik secara perorangan maupun kelompok, dapat menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Pasal 9 ayat (2) memang mengatur sejumlah pengecualian lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Lokasi yang dikecualikan antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional. Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan pada hari besar nasional. Kantor DPRD tidak disebutkan secara khusus sebagai lokasi yang dilarang dalam ketentuan tersebut.

Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan tersebut harus diterima oleh Polri setempat paling lambat tiga kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan demonstrasi memiliki tata cara yang harus dipenuhi, bukan larangan umum untuk menyampaikan aspirasi di kantor DPRD.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

Fabricated Content

Faktanya, tidak ditemukan pemberitaan kreibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “kantor DPRD tidak boleh jadi lokasi unjuk rasa” adalah konten palsu (fabricated content).

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (3)

  1. 1https://peraturan.bpk.go.id/Details/45478/uu-no-9-tahun-1998
  2. 2https://x.com/aiirdann/status/2113528432118333864
  3. 3https://archive.ph/wip/oAl8g
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Mafindo
Mafindo✓

MAFINDO adalah CSO anti hoax (organisasi masyarakat sipil). Kami mulai sebagai gerakan akar rumput online sejak 2015. Didirikan sebagai organisasi pada 19 November 2016, kami telah mempelopori banyak inisiatif anti hoax, seperti crowdsourced hoax busting, edukasi literasi digital untuk publik, CekFakta.com, dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang hoax dan bahayanya.