[SALAH] Kantor DPRD Tidak Boleh Jadi Lokasi Unjuk Rasa
Faktanya, tidak ditemukan pemberitaan kreibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “kantor DPRD tidak boleh jadi lokasi unjuk rasa” adalah konten…
![Ilustrasi untuk [SALAH] Kantor DPRD Tidak Boleh Jadi Lokasi Unjuk Rasa](/cdn/gambar/1793271177_HEADER_-_Light_Background_(42).png)
Klaim yang Beredar
Beredar foto [arsip] dari akun X “aiirdann” pada Sabtu (23/10/2026) berisi klaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melarang kantor menjadi lokasi aksi unjuk rasa. Unggahan disertai narasi:
“DPRD MELARANG LOKASI KANTOR MENJADI TEMPAT AKSI UNJUK RASA. ASPIRASI HARUS DISAMPAIKAN MELALUI WADAH DAN LOKASI TERBUKA YANG TELAH DITENTUKAN.”
Hingga Kamis (29/10/2026) unggahan tersebut telah dilihat 23 kali.
Hasil Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “DPRD tidak boleh menjadi tempat aksi unjuk rasa” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran tidak menemukan bukti atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax kemudian melakukan penelusuran visual menggunakan Google Lens untuk mengidentifikasi sosok dalam foto unggahan akun X “aiirdann”. Hasil pencarian justru mengarah pada sosok Menteri Perdagangan. Namun, hasil tersebut belum cukup untuk memastikan identitas orang dalam gambar. Berdasarkan pemeriksaan visual, gambar tersebut diduga merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dilansir dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa setiap warga negara, baik secara perorangan maupun kelompok, dapat menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Pasal 9 ayat (2) memang mengatur sejumlah pengecualian lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Lokasi yang dikecualikan antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional. Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan pada hari besar nasional. Kantor DPRD tidak disebutkan secara khusus sebagai lokasi yang dilarang dalam ketentuan tersebut.
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan tersebut harus diterima oleh Polri setempat paling lambat tiga kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan demonstrasi memiliki tata cara yang harus dipenuhi, bukan larangan umum untuk menyampaikan aspirasi di kantor DPRD.
Fabricated Content
Faktanya, tidak ditemukan pemberitaan kreibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “kantor DPRD tidak boleh jadi lokasi unjuk rasa” adalah konten palsu (fabricated content).

.png)

