Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
[SALAH] Kemendikbud Terapkan Masa Belajar SMA 4 Tahun•[PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja Yamaha Musik Indonesia•[SALAH] Aturan Baru: Semua Jenis Truk Dilarang Pakai Jalan Tol•[SALAH] Mandi Air Es Baik untuk Penderita Stroke•Salah, Foto Zulhas Usul MBG Ditutup & Diganti Bantuan Uang Tunai

[SALAH] Aturan Baru: Semua Jenis Truk Dilarang Pakai Jalan Tol

Faktanya, tidak ada aturan yang melarang semua jenis truk masuk atau menggunakan jalan tol di seluruh Indonesia. Pembatasan yang diberlakukan pemerintah ditujukan…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk [SALAH] Aturan Baru: Semua Jenis Truk Dilarang Pakai Jalan Tol
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimFacebook.com
KlasifikasiFabricated Content
ID Mafindo#37308
Lihat sumber klaim ↗

Klaim yang Beredar

Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Aksara Nusa” pada Sabtu (17/10/2026) yang menampilkan klaim bahwa aturan lalu lintas terbaru melarang semua jenis truk menggunakan fasilitas jalan tol karena dianggap membahayakan. Unggahan disertai narasi:

“KERAP AKIBATKAN KECELAKAAN

PERATURAN PEMERINTAH TERBARU LARANGAN TRUK MASUK KE JALAN TOL SEMUA JENIS TRUK TANPA TERKECUALI!”

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan kata kunci “peraturan terbaru larangan masuk jalan tol semua jenis truk” ke kolom pencarian Google. Hasil penelusuran tidak menemukan aturan baru yang melarang seluruh jenis truk menggunakan jalan tol di Indonesia.

Aturan mengenai jalan tol saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang berstatus berlaku. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan jalan tol, termasuk pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol, tetapi tidak menetapkan larangan bagi seluruh jenis truk untuk menggunakan jalan tol.

Yang benar, melansir dari antaranews.com “Kemenko Infra targetkan tidak ada truk ODOL di tol pada 1 Januari 2027” yang terbit Rabu (7/10/2026), pemerintah memang sedang menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) yang menargetkan tidak adanya kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi atau muatan di jalan tol mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut ditujukan kepada kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan, bukan seluruh truk.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

Fabricated Content

Faktanya, tidak ada aturan yang melarang semua jenis truk masuk atau menggunakan jalan tol di seluruh Indonesia. Pembatasan yang diberlakukan pemerintah ditujukan pada kendaraan tertentu, seperti truk ODOL atau angkutan barang pada periode dan kondisi tertentu. Jadi, unggahan berisi klaim “aturan baru melarang semua jenis truk menggunakan jalan tol” adalah konten palsu (fabricated content)

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (2)

  1. 1https://peraturan.bpk.go.id/Details/286315/pp-no-23-tahun-2024
  2. 2https://www.antaranews.com/berita/5774666/kemenko-infra-targetkan-tidak-ada-truk-odol-di-tol-pada-1-januari-2027
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Mafindo
Mafindo✓

MAFINDO adalah CSO anti hoax (organisasi masyarakat sipil). Kami mulai sebagai gerakan akar rumput online sejak 2015. Didirikan sebagai organisasi pada 19 November 2016, kami telah mempelopori banyak inisiatif anti hoax, seperti crowdsourced hoax busting, edukasi literasi digital untuk publik, CekFakta.com, dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang hoax dan bahayanya.