Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Salah, MK Laporkan Denny Indrayana Usai Putusan Ijazah Gibran•Keliru, Ketua Ombudsman RI Diganti Usai Sidak Lapas Cibinong•Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Daftar Minuman Kemasan yang Picu Penyakit Berbahaya•[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Laptop Gratis untuk Anak Sekolah•Salah, Profesor Singapura Sebut Tak Pernah Lihat Gibran Sekolah

Keliru, Ketua Ombudsman RI Diganti Usai Sidak Lapas Cibinong

Dari penelusuran tersebut menunjukkan bahwa pelantikan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman telah melalui proses sebelum dilaksanakannya sidak Lapas Cibinong. Selain…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Keliru, Ketua Ombudsman RI Diganti Usai Sidak Lapas Cibinong
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37175

Klaim yang Beredar

tirto.id -

Baca juga:Imipas Ungkap Temuan Miras di Lapas Cibinong Milik Jimmy Masrin

Periksa Fakta Ketua Ombudsman Diganti. foto/hotline periksa fakta tirto

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Penelusuran yang dilakukan Tirto dengan menggunakan Google Search dan teknik Reverse Image menunjukkan bahwa tidak ada pemberitaan dari sumber kredibel yang mendukung klaim pada unggahan yang viral tersebut. Penelusuran Tirto menunjukkan bahwa pergantian Ketua Ombudsman RI bukan dikarenakan sidak Lapas Cibinong. Penghentian Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI sendiri sudah terjadi sebelum sidak Lapas Cibinong dilakukan.

Sebagaimana dilaporkan Tirto, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap anggota periode 2026 - 2031.

Hery dipecat tidak dengan hormat buntut status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung ORI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik menyatakan Hery Susanto terbukti melanggar kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

Selanjutnya, dalam pemberitaan Tirto juga dilaporkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi soal pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Selain pidana penjara, Hery juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider tiga tahun pidana penjara. JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Hery telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, pelantikan dan penetapan tersangka Hery sendiri memang tidak jauh berbeda. Dia dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan satu pekan setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI. Kemudian, karena kasus tersebut, dalam laporan Tirto disebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menggantikan pejabat sebelumnya, Hery Susanto, yang dicopot karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan surat pengusulan ketua baru Ombudsman itu diterima pimpinan DPR dari Komisi II pada 30 Juli 2026. Berdasarkan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan, Komisi II menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 18 Agustus 2026.

Setelah melalui tahap seleksi dan rapat di DPR RI pada 18 Agustus 2026 tersebut, Presiden Prabowo baru melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI yang baru pada 1 Oktober 2026.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa, Ketua Ombudsman Hery Susanto diganti bukan karena ada sidak dari Ombudsman RI ke lapas Cibinong pada 23 September 2026. Hery Susanto dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Selain itu, Hery Susanto sendiri sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Ombudsman ketika peristiwa sidak Lapas Cibinong itu terjadi, karena sejak 18 Agustus 2026, DPR telah menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

Baca juga:Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Temukan Miras & Diadang Petugas

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Dari penelusuran tersebut menunjukkan bahwa pelantikan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman telah melalui proses sebelum dilaksanakannya sidak Lapas Cibinong. Selain itu, pencopotan Hery Susanto dari kursi Ketua Ombudsman dikarenakan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Oleh karena itu, dapat disimpulkan adanya kekeliruan dan konteks yang dihilangkan dari unggahan yang viral tersebut atau missing context. ==Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (13)

  1. 1https://www.facebook.com/photo/?fbid=3416998058477832&set=a.102945906549747
  2. 2https://www.facebook.com/valentino.gultom.2025/posts/pfbid02ieADfFTf52GsvFwWCWFPKEHJYZzJRSZPWMgd2KvcykPGM3mP1TBzWcft5oTecsKtl?rdid=LYSeAL1kKINZRvgi#
  3. 3https://www.facebook.com/reel/1579401564225539
  4. 4https://www.facebook.com/ani.mulyani.3726613/posts/pfbid0gZV2Zm1xVU3cv5sU3j9LywcKW1J9iTxipTgadC4ux2MhxsweUdWmR4tCoTjWvkVLl?rdid=EQdvEGuzQJ47j12t#
  5. 5https://www.facebook.com/muslimin.aselole/posts/pfbid02EXKqg3eFZootDMm3titeKTKC6qQ98c7116krZfzXxnWDfk191DvX3Ysq542X4VWPl?rdid=WLFHVyophZ2S4pdg#
  6. 6https://tirto.id/imipas-ungkap-temuan-miras-di-lapas-cibinong-milik-jimmy-masrin-hDxc
  7. 7https://tirto.id/ketua-ombudsman-hery-susanto-dipecat-buntut-kasus-tambang-nikel-hxwn
  8. 8https://tirto.id/eks-ketua-ombudsman-hery-susanto-dituntut-55-tahun-bui-hDdv
  9. 9https://tirto.id/ketua-ombudsman-baru-berkomitmen-kawal-program-strategis-ht7j
  10. 10https://tirto.id/dpr-setujui-nuzran-joher-sebagai-ketua-ombudsman-ri-hBpy
  11. 11https://tirto.id/daftar-pejabat-yang-dilantik-prabowo-1-oktober-2026-hari-ini-hDq4
  12. 12https://tirto.id/profil-nuzran-joher-ketua-ombudsman-baru-pengganti-hery-susanto-hBp5
  13. 13https://tirto.id/ombudsman-sidak-lapas-cibinong-temukan-miras-diadang-petugas-hDcw
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Tirto.id
Tirto.id✓

Tirto.id menyajikan berita berbasis fakta dan analisis data, ditulis secara menarik dan senantiasa dilengkapi Infografik. Nama tirto kami pilih sebagai ungkapan rasa hormat kami kepada Tirto Adhi Soerjo (Sang Pemula) sekaligus keinginan kami untuk sejalan dengan filosofi tirta (air) yang jernih, mengalir, mencerahkan.