Cek Fakta: Hoaks Link untuk Cek Status Penerima BSU Oktober 2026
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pengecekan status penerima BSU periode Oktober 2026 seperti yang beredar di Facebook, tidaklah benar dan…
Klaim yang Beredar
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 12 Oktober 2026.
Berikut isi unggahannya:
"BSU (Bantuan Subsidi Upah) PERIODE OKTOBER TELAH CAIR.
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN MENYALURKAN BANTUAN SUBSIDI UPAH SEBESAR RP. 900.000
CEK STATUS ANDA UNTUK PENERIMAAN BANTUAN DENGAN CARA WHASSAP DI BAWAH INI👇👇"
Postingan menyertakan poster dengan tulisan sebagai berikut:
"KABAR INFORMASI BSU 2026
KUARTAL IV PERIODE OKTOBER - DESEMBER 2026
BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) Rp300.00 PER BULAN
Periode 3 bulan Oktober, November, dan Desember 2026 Total Rp900.000
Simulasi nominal untuk tiga bulan jika bantuan diberikan setiap bulan
Untuk proses pengecekan/claim bantuan silahkan klik daftar di bawah ini"
Unggahan disertai link pendaftaran. Jika link tersebut diklik, akan mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta data pribadi seperti nama lengkap hingga nomor Telegram aktif.
Lalu benarkah klaim link pengecekan status penerima BSU periode Oktober 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Pemeriksaan Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pengecekan status penerima BSU periode Oktober 2026. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari Liputan6.com berjudul "BSU Rp 900 Ribu Disalurkan Kuartal IV 2026, Cara Cek Status Penerima".
Artikel ini menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300.000 akan kembali disalurkan kepada pekerja pada kuartal IV 2026. BSU ini disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan ke depan sehingga masing-masing penerima mendapatkan total Rp 900.000.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 30 September 2026, dikutip Jumat 2 Oktober 2026.
Airlangga menuturkan, bantuan subsidi upah ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Guna membiayai program tersebut, pemerintah telah menyiapkan dana hingga puluhan triliun rupiah.
Namun, belum diketahui secara lengkap jadwal pencairan, status kepesertaan dan kriteria penerima BSU 2026.
Akan tetapi, jika melihat penyaluran BSU 2025, pekerja dapat memverifikasi status kepesertaan melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Salah satunya adalah situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id atau siapkerja.kemnaker.go.id.
Pengguna perlu mendaftar atau masuk ke akun mereka, melengkapi profil biodata, dan kemudian dapat mengecek notifikasi status penerima. Pengecekan juga bisa dilakukan dengan memasukkan NIK dan kode keamanan.
Alternatif lain melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pada situs itu, pekerja dapat melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif untuk mengetahui status mereka.
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store atau App Store. Aplikasi Pospay juga merupakan opsi alternatif untuk mengecek status penerima BSU, terutama bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi hoaks dan hanya merujuk pada kanal resmi pemerintah.
CekFakta
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pengecekan status penerima BSU periode Oktober 2026 seperti yang beredar di Facebook, tidaklah benar dan merupakan hoaks.
Referensi (3)
- 1https://www.liputan6.com/bisnis/read/8304311/bsu-rp-900-ribu-disalurkan-kuartal-iv-2026-cara-cek-status-penerima
- 2https://www.antaranews.com/berita/5770854/bsu-2026-rp900-ribu-ini-syarat-dan-cara-cek-penerimanya
- 3https://tekno.kompas.com/read/2026/10/09/08450027/cara-cek-bsu-2026-rp-900000-online-via-aplikasi-jmo-dengan-mudah


.png)