Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Hoaks, Link Tiket Soundrenaline di Situs Soundrenaline.my.id•Keliru, Video Sebut Pekerja Bermain Saat Packing Beras Bulog•Hoaks! Wapres Gibran resmi dicopot, Prabowo diminta 60 hari mencari penggantinya•Hoaks! Video ANTARA Menkeu Suahasil umumkan dana bantuan Rp10 miliar•Cek Fakta: Hoaks Link Pendaftaran BLT UMKM Periode 28 Juli - 1 Desember 2026

Hoaks! Wapres Gibran resmi dicopot, Prabowo diminta 60 hari mencari penggantinya

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dicopot dari jabatannya dan Presiden Prabowo…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Wapres Gibran resmi dicopot, Prabowo diminta 60 hari mencari penggantinya
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#36971

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dicopot dari jabatannya dan Presiden Prabowo Subianto diberi waktu 60 hari untuk mencari penggantinya.

Narasi tersebut berkaitan dengan adanya permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“GIBRAN RESMI DICOPOT DARI WAPRES, PRABOWO CARI PENGGANTINYA DIBERI WAKTU 60 HARI”

Namun, benarkah Wakil Presiden Gibran resmi dicopot dan Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mencari penggantinya?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut keliru karena mencampurkan isi permohonan dengan keputusan MK. Hingga saat ini, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden RI dalam profil resmi Sekretariat Kabinet.

Masa jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercatat berlangsung pada 21 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2029.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, memang terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut berlangsung pada 21 September 2026.

Dalam permohonan tersebut, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, mendiskualifikasinya, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Para Pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Dengan kata lain, angka 60 hari yang muncul dalam narasi berasal dari petitum atau permintaan para Pemohon dalam perkara tersebut, bukan keputusan bahwa Prabowo harus segera mencari pengganti Gibran.

Proses perkara tersebut juga masih berlangsung. Pada 23 September 2026, MK menggelar sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.

Dengan demikian, klaim bahwa Gibran telah resmi dicopot dari jabatan Wakil Presiden dan Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mencari penggantinya tidak benar.

Klaim: Wapres Gibran resmi dicopot, Prabowo diminta 60 hari mencari penggantinya

Rating: Hoaks

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (3)

  1. 1https://www.facebook.com/groups/123110771704320/permalink/2044656072883104?_rdc=1&_rdr
  2. 2https://setkab.go.id/profil-kabinet/
  3. 3https://www.mkri.id/berita/denny-indrayana-ajukan-phpu-2024-menyoal-keabsahan-syarat-pendidikan-gibran-25795
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.