Hoaks! Wapres Gibran resmi dicopot, Prabowo diminta 60 hari mencari penggantinya
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dicopot dari jabatannya dan Presiden Prabowo…

Klaim yang Beredar
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dicopot dari jabatannya dan Presiden Prabowo Subianto diberi waktu 60 hari untuk mencari penggantinya.
Narasi tersebut berkaitan dengan adanya permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GIBRAN RESMI DICOPOT DARI WAPRES, PRABOWO CARI PENGGANTINYA DIBERI WAKTU 60 HARI”
Namun, benarkah Wakil Presiden Gibran resmi dicopot dan Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mencari penggantinya?
Hasil Pemeriksaan Fakta
Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut keliru karena mencampurkan isi permohonan dengan keputusan MK. Hingga saat ini, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden RI dalam profil resmi Sekretariat Kabinet.
Masa jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercatat berlangsung pada 21 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2029.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, memang terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut berlangsung pada 21 September 2026.
Dalam permohonan tersebut, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, mendiskualifikasinya, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Para Pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Dengan kata lain, angka 60 hari yang muncul dalam narasi berasal dari petitum atau permintaan para Pemohon dalam perkara tersebut, bukan keputusan bahwa Prabowo harus segera mencari pengganti Gibran.
Proses perkara tersebut juga masih berlangsung. Pada 23 September 2026, MK menggelar sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.
Dengan demikian, klaim bahwa Gibran telah resmi dicopot dari jabatan Wakil Presiden dan Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mencari penggantinya tidak benar.
Klaim: Wapres Gibran resmi dicopot, Prabowo diminta 60 hari mencari penggantinya
Rating: Hoaks
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



