Hoaks, Razia Kendaraan oleh Polisi & Finance, Rumah ke Rumah
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, klaim bahwa akan ada penertiban dan pemeriksaan kendaraan secara door to door pada akhir September 2026 oleh tim gabungan…

Klaim yang Beredar
tirto.id -
Baca juga:Cara Hitung Pajak Tahunan Kendaraan Listrik 2026Periksa Fakta Razia kendaraan bermotor ke rumah.. foto/hotline periksa fakta tirto
Hasil Pemeriksaan Fakta
Tirto mencoba menggali fakta mengenai unggahan Agustyn Be'go. Berbekal poster yang diunggah kreator, kami mencoba melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) menggunakan perangkat Google Lens.Dari penulusuran, Tirto menemukan bantahan dari Korlantas Polri. Lewat laman resminya Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyebut akan dilakukan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 tidak benar atau hoaks dan menyesatkan.“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, dikutip Rabu (23/8/2026).Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam postingan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian dilaksanakan di jalan. Hal ini didasarkan pada Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.Dalam pelaksanaannya, petugas juga harus memiliki surat perintah tugas, menggunakan seragam dan atribut, serta melakukan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan. Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.Narasi dalam poster hoaks juga menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban. Korlantas Polri menjelaskan bahwa BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan.Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan, yaitu STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.Di sisi lain, berdfasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Kemudian, Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus melalui mekanisme resmi, dimulai dari surat teguran, surat paksa, dan apabila tetap tidak dilunasi, barulah dapat dilanjutkan dengan tindakan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah.Adapun mekanisme penagihan pajak memiliki prosedur resmi. Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.Lebih lanjut, Korlantas Polri menjelaskan, sesuai Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Namun, sebelumnya penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi serta membuat berita acara. Penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut.Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.Selain itu, eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.Dalam hal ini, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.“Dengan demikian, narasi mengenai adanya “razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance” tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” tegas Korlantas Polri.Baca juga:Pungutan Pajak Marketplace Resmi Berlaku 1 November 2026
CekFakta
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, klaim bahwa akan ada penertiban dan pemeriksaan kendaraan secara door to door pada akhir September 2026 oleh tim gabungan kepolisian dan perusahaan pembiayaan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks, sehingga bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading). Hal tersebut juga ditegaskan oleh Korlantas Polri, bahwa informasi tersebut bukan pengumuman resmi dan menyesatkan.Ketentuan yang berlaku juga tidak mendukung narasi tersebut. Pemeriksaan kendaraan oleh kepolisian dilakukan di jalan dengan prosedur dan surat perintah tugas tertentu, sementara penagihan pajak kendaraan maupun eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia memiliki mekanisme hukum masing-masing. Tunggakan pajak tidak serta-merta menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penggeledahan rumah, sedangkan perusahaan pembiayaan tidak dapat menjadikan kepolisian sebagai penagih utang secara langsung.Dengan demikian, unggahan yang menyebut adanya razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir
Referensi (11)
- 1https://www.facebook.com/agustyn.bego/posts/pfbid02aWMqm96T1FQiwsh7PFu5ZMXHMJ8GuQmXWCWNz8qcieiEyLVkYGQsoihvjed4znUwl?rdid=yPYAK8ap2qjIwGVo#
- 2https://www.facebook.com/photo/?fbid=2328637327925781&set=a.104840470305489
- 3https://www.facebook.com/photo/?fbid=1789170135869909&set=a.111921176928155
- 4https://www.facebook.com/photo/?fbid=4549317278731537&set=pcb.4549317315398200
- 5https://www.facebook.com/photo/?fbid=1102912348748874&set=a.109582731415179
- 6https://www.instagram.com/p/DdJMKAHmurm/
- 7https://www.facebook.com/photo/?fbid=1123403243970725&set=a.138194585824934
- 8https://www.facebook.com/photo/?fbid=28603986339213747&set=a.183276965044731
- 9https://tirto.id/cara-hitung-dan-simulasi-pajak-kendaraan-listrik-2026-huNq
- 10https://korlantas.polri.go.id/2026-09-16-korlantas-polri-tegaskan-informasi-penertiban-dan-penagihan-pajak-kendaraan-ke-rumah-warga-akhir-september-adalah-hoaks/
- 11https://tirto.id/pungutan-pajak-marketplace-resmi-berlaku-1-november-2026-hCYY


