Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Hoaks! Video Menara Eiffel terbakar hebat•Hoaks! Foto Gibran tunjukkan ijazah SMA dari SMAN 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi•Hoaks! Kemenag resmikan program bantuan pasraman dan pembangunan pura lewat media sosial•Hoaks! Pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan•Hoaks! MK turunkan batas usia Capres dan Cawapres jadi 33 tahun

Hoaks! Pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan

Jakarta (ANTARA/JACX) – Narasi penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak dibagikan di platform X pada akhir Oktober 2026. Kabar itu…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37340

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Narasi penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak dibagikan di platform X pada akhir Oktober 2026.

Kabar itu diikuti keterangan tentang pengalihan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Berikut isi salah satu narasi di X pada 27 Oktober, terkait penghapusan BPJS Kesehatan:

"Melihat hampir seluruh anggota Kopdes Merah Putih menganggur, Prabowo dikabarkan akan membubarkan BPJS Kesehatan dan memindahkannya ke Koperasi Klinik Desa Merah Putih (KDMP). Sebagian besar dana juga akan dialihkan ke MBG."

Namun, benarkah pemerintah menghapus BPJS Kesehatan dan mengalihkan pengelolaannya ke KDMP?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selanjutnya, sistem JKN juga dijalankan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan maupun penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, karena merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan, kata Rizzky sebagaimana dimuat di berita Antara ini.

Hingga Oktober 2026, tidak ada perubahan atau revisi yang diajukan pada Undang-Undang (UU) tentang Program JKN maupun BPJS Kesehatan. Dengan begitu, dua unsur dalam UU tersebut tetap berjalan secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Uraian tersebut sekaligus mematahkan narasi soal pemindahan pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan ke KDMP.

Rizzky menjelaskan keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” kata Rizzky.

Klaim: BPJS Kesehatan dihapus dan dialihkan ke KDMP

Rating: Disinformasi/Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (1)

  1. 1https://x.com/SammiSoh/status/2115040345809687003?a=oDSKsi-qm8-4DXAv328&s=20
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.