Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Hoaks! Video Menara Eiffel terbakar hebat•Hoaks! Foto Gibran tunjukkan ijazah SMA dari SMAN 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi•Hoaks! Kemenag resmikan program bantuan pasraman dan pembangunan pura lewat media sosial•Hoaks! Pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan•Hoaks! MK turunkan batas usia Capres dan Cawapres jadi 33 tahun

Hoaks! Foto Gibran tunjukkan ijazah SMA dari SMAN 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya menunjukkan ijazah SMA dari SMA Negeri 4…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Foto Gibran tunjukkan ijazah SMA dari SMAN 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37342

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya menunjukkan ijazah SMA dari SMA Negeri 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Unggahan tersebut menampilkan gambar seorang pria yang menyerupai Gibran sedang memegang dokumen menyerupai ijazah.

Gambar itu memperlihatkan latar belakang bertuliskan “Mahkamah Konstitusi” dan disertai narasi “Akhirnya ditunjukkan juga...”.

Dokumen dalam gambar mencantumkan nama Gibran Rakabuming Raka, tahun pelajaran 2007/2008, serta tanggal 15 Juni 2008.

Dokumen tersebut juga mencantumkan Orchid Park Secondary School di Singapura sebagai sekolah asal.

Namun, benarkah foto Gibran menunjukkan ijazah SMA dari SMA Negeri 4 Surakarta tersebut?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Pemeriksaan gambar menggunakan perangkat pendeteksi AI DeepAI menunjukkan probabilitas 97 persen bahwa gambar tersebut dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).

Selain itu, dokumen yang ditampilkan dalam unggahan memuat sejumlah ketidaksesuaian. Dokumen tersebut mencantumkan nama SMA Negeri 4 Surakarta sekaligus Orchid Park Secondary School di Singapura sebagai informasi pendidikan Gibran.

Tulisan pada dokumen itu juga memuat kesalahan pengetikan, seperti “temgat dan tanggal lahir” dan “memnyatakan bahwa”. Ketidaksesuaian tersebut semakin meragukan keaslian dokumen yang beredar.

Persoalan persyaratan pendidikan Gibran memang pernah dibahas dalam persidangan MK. Melansir dari ANTARA, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. MK juga menegaskan bahwa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran tidak dapat dijadikan bukti kelulusan.

Putusan tersebut menguraikan riwayat pendidikan Gibran yang mencakup SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Salinan putusan MK tidak menyebut SMA Negeri 4 Surakarta. Dokumen itu juga menjelaskan bahwa Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dilansir dari ANTARA, Gibran memang pernah menunjukkan ijazahnya dari University of Bradford di Balai Kota Solo kepada awak media di Surakarta pada Senin (20/11/2023). Namun, dokumen yang diperlihatkan saat itu merupakan ijazah program sarjana (S1), bukan ijazah SMA.

Dengan demikian, klaim bahwa Gibran menunjukkan ijazah SMA dari SMA Negeri 4 Surakarta di MK tidak berdasar. Gambar yang beredar memuat ketidaksesuaian informasi dan terindikasi sebagai hasil manipulasi digital. Tidak ditemukan pula bukti bahwa Gibran menunjukkan ijazah SMA tersebut dalam persidangan MK.

Klaim: Gibran menunjukkan ijazah SMA dari SMA Negeri 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (4)

  1. 1https://web.facebook.com/story.php?story_fbid=122281916954153259&id=61554597778079&rdid=Kaoj5vvEWh61ET26
  2. 2https://m.antaranews.com/berita/5774421/mk-tak-dapat-diskualifikasi-gibran-meski-tak-temukan-bukti-ijazah
  3. 3https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_15075_1791296266.pdf
  4. 4https://m.antaranews.com/berita/3831276/gibran-anggap-tudingan-ijazah-palsu-sebagai-hal-lucu
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.