Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
[SALAH] Video "Gempa Susulan Guncang Pulau Flores M 5,8"[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 dari KemendikdasmenKeliru, Indonesia Bakal Diguncang Gempa Dahsyat pada Akhir 2026Hoaks, Video Gunung Meletus Diklaim Anak Krakatau di IndonesiaHoaks! Kota Malang hentikan MBG

Hoaks! Kota Malang hentikan MBG

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram memuat informasi yang menyatakan DPRD Kota Malang telah menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Kota Malang hentikan MBG
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk membuka sumber asli.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#36618

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram memuat informasi yang menyatakan DPRD Kota Malang telah menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Keputusan itu diklaim dikeluarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat menerima aspirasi mahasiswa.

Berikut isi narasi yang dibagikan di Instagram:

"Kota Pertama di Indonesia! Malang Resmi Hentikan Program Makan Bergizi Gratis!

Merespons gelombang protes dan aspirasi mahasiswa, Kota Malang mengambil langkah berani menjadi daerah pertama di Indonesia yang menyetop program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tak terduga ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita,".

Namun, benarkah Malang menjadi kota pertama di Indonesia hentikan MBG?

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Iklan

Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

DPRD secara regulasi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan program pemerintah secara sepihak. Apalagi jika kebijakan tersebut masuk dalam program strategis nasional (PSN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan DPRD dibatasi pada tiga fungsi utama, yakni legislasi (pembentukan perda), anggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling).

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPRD hanya berwenang memberikan rekomendasi perbaikan atau evaluasi soal program pemerintah.

DPRD juga bisa memastikan program berjalan sesuai koridor hukum dan tepat sasaran. Bukan untuk membatalkan atau menghentikan program secara permanen.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada pasal 67 dan pasal 68 juga menegaskan bahwa kepala daerah dan jajaran pemerintahan daerah wajib melaksanakan PSN.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap, jika ada upaya penjagalan atau penolakan sistemik dari pemerintah daerah.

Sementara itu, isu penghentian MBG di Kota Apel tersebut juga telah ditepis oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

“Tidak ada, itu berita lama. MBG sekarang tetap berjalan, aman,” ujar Wahyu sebagaimana dimuat di berita ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono juga menegaskan, secara kelembagaan DPRD Kota Malang tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan ataupun membubarkan program MBG, seperti dilaporkan di sini.

“Secara kelembagaan, DPRD Kota Malang tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk membubarkan MBG di Kota Malang,” kata Trio.

Klaim: Malang kota pertama di Indonesia hentikan MBG

Rating: Misinformasi

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (4)

  1. 1https://www.instagram.com/reels/Dc9--hhT_du/
  2. 2http://www.luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU23-2014PemerintahDaerah.pdf
  3. 3https://jatim.idntimes.com/news/jawa-timur/viral-ketua-dprd-malang-disebut-stop-mbg-amithya-justru-menghilang-00-gytrj-dv51jb
  4. 4https://www.inilah.com/heboh-dprd-kota-malang-hentikan-mbg-pimpinan-dewan-ungkap-faktanya
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.