Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Kulkas hingga Pom Mini untuk UMKM•Hoaks! Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah•Cek Fakta: Hoaks Foto Purbaya Memakai Baju Tahanan•Salah, Kepsek SMPN 1 Surakarta Sebut Gibran Hanya Lulusan SD•Hoaks! Video detik-detik Menkeu Purbaya ditahan dan memakai rompi tahanan

Hoaks! Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Threads menampilkan infografis yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#36984

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Threads menampilkan infografis yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Infografis tersebut menggunakan ilustrasi seorang guru yang sedang membawa barang-barang, sementara di sisi lain terlihat etalase berisi barang bermerek dan mewah seperti perhiasan, jam tangan, dan sepatu.

Pada bagian atas infografis tertulis “KEMENDIKBUD AKAN LARANG GURU MEMBELI BARANG BRANDED MEWAH” dan dilanjutkan dengan keterangan “KARENA DINILAI TAK PANTAS”.

Infografis itu juga memuat pesan bahwa guru harus menjadi teladan dalam kesederhanaan dan integritas.

Namun, benarkah Kemendikbud akan melarang guru memiliki atau membeli barang mewah?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan aturan atau pernyataan resmi Kemendikbud ataupun KPK yang melarang guru membeli atau memiliki barang bermerek maupun barang mewah.

Sebelumnya, KPK melalui YouTube dalam program “TERIMAKASIH ATAU MELANGGAR?” membahas kebiasaan pemberian bingkisan atau hadiah kepada guru dari murid maupun orang tua murid, terutama saat kenaikan kelas, kelulusan, pembagian rapor, atau Hari Guru.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Lela Luana menjelaskan bahwa pemberian kepada guru perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan jabatan dan menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pemberian berasal dari murid atau orang tua murid.

Lela menjelaskan bahwa pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas guru, seperti dalam penilaian atau perlakuan terhadap siswa, perlu dihindari.

KPK mendorong budaya antikorupsi dibangun sejak lingkungan sekolah melalui keteladanan guru, aturan yang jelas, dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

Dalam materi tersebut, KPK juga menjelaskan bahwa bentuk apresiasi kepada guru tetap dapat diberikan selama tidak menimbulkan konflik kepentingan, misalnya melalui pemberian kepada sekolah secara transparan dan tidak mengikat, jamuan yang diberikan secara umum, karangan bunga, atau hasil karya siswa.

Selain itu, Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur larangan bagi PNS menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Dengan demikian, narasi bahwa Kemendikbud akan melarang guru membeli atau memiliki barang mewah tidak berdasar.

Klaim: Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (3)

  1. 1https://www.threads.com/@bedul3rani/post/DdlWXm3n26_
  2. 2https://www.youtube.com/watch?v=yOOrLO2IqcA
  3. 3https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.