Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Keliru, Fotografi Udara Perlihatkan Kebakaran di Gunung Lawu•Hoaks, Prabowo Tutup Program MBG karena Krisis Ekonomi•Cek Fakta: Tidak Benar Video Cara Melapor untuk Penipuan Online•Hoaks, Prabowo Serukan Boikot Medsos Demi Jaga Nama Baik Negara•Hoaks! Prabowo menyatakan bahwa rakyat perlu dimiskinkan

Cek Fakta: Tidak Benar Video Cara Melapor untuk Penipuan Online

Postingan video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online adalah tidak benar.

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Cek Fakta: Tidak Benar Video Cara Melapor untuk Penipuan Online
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37282

Klaim yang Beredar

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com menemukan video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online. Klaim itu ditemukan beredar di Facebook pada 28 September 2026.
Di dalam video tersebut terdapat seseorang menyampaikan narasi:
"Jika anda korban penipuan online jangan panik, segera simpan semua bukti dan laporkan kepada kami tanpa menunda. Semakin cepat anda melapor, semakin cepat pemulihan dana kerugian anda. Segera hubungi kami".
Dalam video juga turut disertai narasi:
"⚠️ JANGAN TUNDA, PENIPUAN ONLINE BISA MAKIN PARAH! ⚠️Setiap menit yang Anda lewatkan memberi waktu bagi pelaku untuk menghilangkan jejak dan menghabiskan uang Anda.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) siap bertindak cepat membantu korban penipuan online melalui:
✅ Pendampingan hukum profesional
✅ Panduan pelaporan resmi dan aman
✅ Upaya pemulihan serta pengembalian kerugian keuangan
⏳ Bertindak sekarang adalah kunci!
Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang aset Anda kembali dan pelaku ditangkap.".
Lalu benarkah video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video tersebut dengan menggunakan situs pendeteksi AI yaitu Hive Moderation.com. Hasil analisa Hive Moderation menunjukkan suara dalam video itu 99,4 persen merupakan modifikasi AI. Sementara videonya 71,1 persen merupakan modifikasi AI dan 0,1 persen Deepfake.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video itu dibuat dari foto dalam artikel yang tayang di situs Kai.or.id berjudul "Presiden KAI Tegaskan Menentang Wacana Pembekuan KPK Oleh Pansus DPR".
Selain itu penelusuran juga menemukan ada beberapa cara untuk melapor saat menjadi korban penipuan. Salah satu situs untuk melapor adalah Patrolisiber.id.
Pada situs itu, terdapat kolom khusus untuk mengisi biodata korban penipuan seperti nama, alamat hingga email dan lain sebagainya.
Berikut cara mengirimkan pengaduan kejahatan siber:
"Saat mengirimkan pengaduan, harap pastikan untuk memberikan informasi yang komprehensif untuk penyelidikan menyeluruh. Sertakan detail berikut:
1. Kronologi Kejadian :Uraikan dengan jelas urutan kejadian menjelang dan setelah insiden kejahatan siber. Sertakan tanggal, waktu, dan informasi kontekstual apa pun yang relevan.
2. Detil Pelaku :Berikan rincian apa pun yang tersedia tentang individu atau entitas yang dicurigai terlibat. Ini mungkin termasuk nama pengguna, nama akun media sosial, nomor telepon, alamat email, URL, atau informasi identitas apa pun.
3. Bukti Digital:Lampirkan bukti digital yang mendukung laporan Anda. Ini mungkin termasuk tangkapan layar, dokumen, bukti transaksi, atau file apa pun yang relevan. Semakin detail dan spesifik bukti Anda, tim investigasi kami akan semakin siap.
Komitmen Anda untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap memberdayakan kami untuk mengambil tindakan cepat dan efektif melawan ancaman siber.".
Selain itu ada juga website pelaporan milik OJK, Iasc.ojk.go.id. Pada situs tersebut disampaikan ada dua hal yang wajib dilakukan segera oleh para korban penipuan online.
1. Lapor ke IASC: Segera laporkan melalui portal IASC untuk jalur penanganan finansial (upaya pemblokiran rekening).
2. Lapor ke Penegak Hukum: Segera buat Laporan Polisi (LP) di kantor polisi terdekat untuk jalur proses hukum.Kumpulkan semua data sebelum melapor: bukti transfer, data rekening Anda, data rekening penipu, dan bukti percakapan.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Postingan video yang diklaim cara melapor untuk penipuan online adalah tidak benar.

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (4)

  1. 1https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
  2. 2https://www.kai.or.id/dpp-kai/9431/presiden-kai-tegaskan-menentang-wacana-pembekuan-kpk-oleh-pansus-dpr.html
  3. 3https://patrolisiber.id/submit-report/
  4. 4https://iasc.ojk.go.id/
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Liputan 6
Liputan 6✓

Liputan6.com merupakan portal berita yang terdaftar dan sudah diverifikasi di Dewan Pers Indonesia. Informasi terbaru dan akurat yang disajikan Liputan6.com menitikberatkan pada akurasi dan ketajaman berita dengan sumber informasi yang terpercaya. Liputan6.com tidak bekerja untuk kepentingan politik mana pun dan berdiri di atas dan untuk semua golongan, serta non-partisan. Redaksi Liputan6.com harus taat pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Jurnalis Liputan6.com tidak boleh terlibat dalam politik praktis, menjadi pengurus atau tim sukses partai politik. Liputan6.com berdiri sejak Agustus 2000. Awalnya hanya menyajikan berita yang sudah tayang di stasiun televisi pada program Liputan6 SCTV (Surya Citra Televisi). Sejak 24 Mei 2012, induk perusahaan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), yang merupakan perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, memutuskan untuk memisahkan Liputan6.com dari SCTV dengan menjadi perusahaan sendiri, PT Kreatif Media Karya (KMK). Perusahaan KMK ini merupakan anak perusahaan Emtek. Sejak itu, Liputan6,com mengubah penayangan berita menjadi sebuah portal news online dengan berita yang jauh lebih beragam dibandingkan dengan ketika didirikan. Jumlah berita Liputan6.com makin bertambah dan beragam dengan kanal-kanal yang disesuaikan untuk kebutuhan pembaca seperti Politik, Olahraga, Bisnis, Tekno, Showbiz, Health,Lifestyle, Otomotif, Regional hingga Citizen6 yang mengakomodir jurnalisme warga.