Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Hoaks, Prabowo Serukan Boikot Medsos Demi Jaga Nama Baik Negara•Hoaks! Prabowo menyatakan bahwa rakyat perlu dimiskinkan•Hoaks! Video Prabowo umumkan nama pengganti Wapres Gibran•Hoaks! Febrie Adriansyah dinyatakan bebas dan tidak bersalah•Cek Fakta: Hoaks Video Megawati Beri Bantuan Modal Usaha untuk Warung Kecil

Hoaks! Febrie Adriansyah dinyatakan bebas dan tidak bersalah

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Febrie Adriansyah dinyatakan bebas dan tidak bersalah
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37279

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu video menampilkan suasana ruang sidang dengan tulisan “Febrie Adriansyah akhirnya terbukti tidak bersalah” dan “Siap untuk berantas kasus yang lebih besar lagi”.

Unggahan lainnya juga menyebut Febrie telah dinyatakan bebas karena adanya temuan baru.

Namun, benarkah Febrie Adriansyah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Febrie masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026), jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar selama periode 2020–2026.

Pada sidang berikutnya, Rabu (14/10/2026), Febrie mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dilansir dari ANTARA, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.

Permintaan tersebut masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa, bukan putusan yang menyatakan terdakwa bebas atau tidak bersalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa meyakini surat dakwaan terhadap Febrie telah disusun dengan benar. Sementara itu, keputusan untuk menerima atau menolak eksepsi merupakan kewenangan majelis hakim.

Dengan demikian, klaim bahwa Febrie Adriansyah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah merupakan informasi yang tidak benar.

Pengajuan eksepsi oleh Febrie tidak berarti dirinya telah dibebaskan, karena proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.

Klaim: Febrie Adriansyah dinyatakan bebas dan tidak bersalah

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (2)

  1. 1https://web.facebook.com/reel/1117845974045937
  2. 2https://ambon.antaranews.com/berita/347177/febrie-adriansyah-minta-dakwaan-pemerasan-dan-tppu-dibatalkan
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.