Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Hoaks! Video Menara Eiffel terbakar hebat•Hoaks! Foto Gibran tunjukkan ijazah SMA dari SMAN 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi•Hoaks! Kemenag resmikan program bantuan pasraman dan pembangunan pura lewat media sosial•Hoaks! Pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan•Hoaks! MK turunkan batas usia Capres dan Cawapres jadi 33 tahun

Cek Fakta: Klarifikasi BPJS Dihapus dan Diganti Klinik Kesehatan Kopdes

Postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes seperti yang beredar di Facebook sudah diklarifikasi. Informasi mengenai penghapusan…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Cek Fakta: Klarifikasi BPJS Dihapus dan Diganti Klinik Kesehatan Kopdes
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37327

Klaim yang Beredar

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 27 Oktober 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Breaking News:
BPJS Mau Coba Di Otak Atik, Dihapus Ganti Klinik Kesehatan Kopdes"
Unggahan disertai keterangan sebagai berikut:
"Tugas Berat Bagi Pemimpin Selanjutnya, Karena Harus Menata Ulang Program Yang Sudah Amburadul"
Lalu benarkah postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes. Penelusuran mengarah pada artikel berita Liputan6.com berjudul "Viral Isu BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Klinik Kopdes, Ini Klarifikasinya".
Dalam artikel ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar penghapusan program JKN tidak benar. Program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan program JKN merupakan program negara yang memiliki dasar hukum kuat. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dikutip keterangan resmi yang diterima Kesehatan Liputan6.com, Rabu, 28 Oktober 2026.
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Dengan landasan hukum tersebut, BPJS Kesehatan menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Keberadaan program ini juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penyelenggaraan programnya.
"Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Rizzky.
Rizzky menegaskan, penyelenggaraan JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial. Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar akses terhadap layanan kesehatan dapat dimanfaatkan sesuai aturan.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Postingan berisi klaim BPJS dihapus dan akan diganti klinik kesehatan Kopdes seperti yang beredar di Facebook sudah diklarifikasi. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar.

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (1)

  1. 1https://kesehatan.liputan6.com/info-sehat/read/8323009/viral-isu-bpjs-kesehatan-dihapus-diganti-klinik-kopdes-ini-klarifikasinya
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Liputan 6
Liputan 6✓

Liputan6.com merupakan portal berita yang terdaftar dan sudah diverifikasi di Dewan Pers Indonesia. Informasi terbaru dan akurat yang disajikan Liputan6.com menitikberatkan pada akurasi dan ketajaman berita dengan sumber informasi yang terpercaya. Liputan6.com tidak bekerja untuk kepentingan politik mana pun dan berdiri di atas dan untuk semua golongan, serta non-partisan. Redaksi Liputan6.com harus taat pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Jurnalis Liputan6.com tidak boleh terlibat dalam politik praktis, menjadi pengurus atau tim sukses partai politik. Liputan6.com berdiri sejak Agustus 2000. Awalnya hanya menyajikan berita yang sudah tayang di stasiun televisi pada program Liputan6 SCTV (Surya Citra Televisi). Sejak 24 Mei 2012, induk perusahaan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), yang merupakan perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, memutuskan untuk memisahkan Liputan6.com dari SCTV dengan menjadi perusahaan sendiri, PT Kreatif Media Karya (KMK). Perusahaan KMK ini merupakan anak perusahaan Emtek. Sejak itu, Liputan6,com mengubah penayangan berita menjadi sebuah portal news online dengan berita yang jauh lebih beragam dibandingkan dengan ketika didirikan. Jumlah berita Liputan6.com makin bertambah dan beragam dengan kanal-kanal yang disesuaikan untuk kebutuhan pembaca seperti Politik, Olahraga, Bisnis, Tekno, Showbiz, Health,Lifestyle, Otomotif, Regional hingga Citizen6 yang mengakomodir jurnalisme warga.