Cek Fakta: Hoaks OJK Resmi Hapus Tagihan dan Data Pinjol
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim OJK resmi menghapus tagihan dan data pinjol tidak benar dan merupakan hoaks.
Klaim yang Beredar
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) secara online. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 26 September 2026.
Berikut isi unggahannya:
"OJK RESMIKAN PENGHAPUSAN TAGIHAN PINJOL DAN DATA PINJOL SECARA ONLINE, BAGI SELURUH INDONESIA, SEGERA DAFTARKAN DIRI"
"SEGERA DAFTARKAN DIRI,BERLAKU SELURUH INDONESIA"
Unggahan disertai keterangan berikut ini:
"SEGERA DAFTAR #FYP #FBPRO #FB2026"
Terdapat link kirim pesan dalam unggahan yang beredar.
Lalu benarkah klaim OJK resmi menghapus tagihan dan data pinjol? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Pemeriksaan Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim OJK resmi menghapus tagihan dan data pinjol. Penelusuran mengarah pada unggahan dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni @ojkindonesia.
Dalam unggahannya, OJK meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan data pinjaman online," tulis OJK yang dikutip pada Jumat 16 Oktober 2026.
Cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
CekFakta
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim OJK resmi menghapus tagihan dan data pinjol tidak benar dan merupakan hoaks.

.png)
.jpg)
