Iklan Slot Iklan DesktopLeaderboard 970 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang KamiPasang IklanRSS
TERKINI
[SALAH] Video "Gempa Susulan Guncang Pulau Flores M 5,8"[SALAH] Imbauan untuk Tidak Menampung Air Hujan karena Operasi Modifikasi CuacaHoaks, Gambar Masjid Tetap Kokoh di Tengah Banjir Nepal[SALAH] Zulhas Temukan Bukti MBG Sengaja Diracun Pihak Oposisi[SALAH] Anies Baswedan Menolak RUU Perampasan Aset

[BERITA] “Bareskrim tangkap pelaku ujaran kebencian melalui Facebook”

Ilustrasi untuk [BERITA] “Bareskrim tangkap pelaku ujaran kebencian melalui Facebook”
Sumber gambar: data artikel dan gambar dari Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk membuka sumber asli.
Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Sumber klaimfacebook.com
KlasifikasiCekFakta
ID Artikel#2156
Lihat sumber klaim ↗

Klaim yang Beredar

Satgas Siber Patrol Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. “Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoaks yang berisi ujaran kebencian yaitu ada pasukan PKI mau membantai ulama,” kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, Jakarta, Selasa.
Irwan mengatakan pelaku yang bernama Yayi Haidar Aqua, ang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. Yayi ditangkap karena telah menyebarkan berita bohong tentang adanya pasukan PKI yang hendak membantai ulama.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang buktiberupa 1 (satu) unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card 3 dan Telkomsel
1 (satu) buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun Facebook dengan nama “RAGIL PRAYOGA HARTAJO”.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Iklan

Promo Spesial

Slot iklan parallax di tengah artikel.

Selengkapnya

Hasil Pemeriksaan Fakta

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (1)

  1. 1https://turnbackhoax.id/2018/02/21/berita-bareskrim-tangkap-pelaku-ujaran-kebencian-melalui-facebook/
Tags:
Mafindo

Klik logo disebelah untuk informasi lengkap.