Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Salah, Yusril Sebut MK Akan Menciptakan Kekacauan Hukum•Hoaks, Tautan Daftar Laptop dan Headphone Gratis dari Pemerintah•Cek Fakta: Hoaks Link Pendaftaran Bantuan Bibit Ikan Air Tawar Gratis 2026/2027•Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran Laptop Gratis dari Pemerintah•[SALAH] Video "Masyarakat Muslim di Nepal Buang Berhala ke Laut"

Hoaks! Prabowo teken SK pembubaran partai politik

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat keputusan (SK) untuk membubarkan partai…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Prabowo teken SK pembubaran partai politik
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#36989

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat keputusan (SK) untuk membubarkan partai politik yang disebut terlibat dalam aksi demonstrasi dan kerusuhan.

Pada gambar sampul video terlihat Presiden Prabowo berdiri di podium dengan sejumlah personel TNI dan polisi, disertai tulisan yang menyebut adanya pembubaran partai politik dan ancaman penjara bagi sejumlah politikus.

Berikut narasi judul dalam video tersebut:

“PRESIDEN PRABOWO TEKEN SK PEMBUBARAN PARTAI POLITIK YANG JADI DALANG DEMO & KERUSUHAN RATUSAN POLITIKUS TERANCAM MASUK PENJARA”

Namun benarkah Prabowo menandatangani SK pembubaran partai politik?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Presiden RI, tidak ditemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo mengenai penandatanganan SK pembubaran partai politik.

Selain itu, isi video juga tidak menunjukkan pernyataan Prabowo bahwa dirinya menandatangani atau akan menandatangani SK pembubaran partai politik.

Dalam video, narator mengaitkan pernyataan Prabowo mengenai pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta dugaan pihak yang berada di balik aksi kerusuhan dengan klaim pembubaran partai politik.

Dalam potongan wawancara yang ditampilkan, Prabowo memang mengatakan bahwa dirinya akan menggunakan kewenangan yang diberikan UUD 1945 apabila suatu keadaan dinilai membahayakan negara.

Namun, pernyataan tersebut tidak secara spesifik menyebut pembubaran partai politik. Prabowo juga menekankan bahwa tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang jelas.

Secara hukum, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk langsung membubarkan partai politik.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah memutus pembubaran partai politik.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah merupakan pihak yang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik kepada MK, yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh Presiden. Selanjutnya, pembubaran partai politik diputus melalui persidangan di MK.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Presiden Prabowo menandatangani SK pembubaran partai politik tidak sesuai dengan isi video maupun mekanisme hukum yang berlaku.

Video tersebut menggabungkan pernyataan Prabowo mengenai pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan dugaan dalang kerusuhan dengan klaim pembubaran partai politik, padahal tidak ada pernyataan Prabowo dalam video yang menyebut bahwa ia menandatangani SK pembubaran partai politik.

Pembubaran partai politik merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Klaim: Prabowo teken SK pembubaran partai politik

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (2)

  1. 1https://www.youtube.com/watch?v=NE1mS-KUgGI
  2. 2https://www.mkri.id/public/content/pmk/PMK_PMK_12.pdf
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.