Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
Keliru, Transfer Antarbank Dikenakan Pajak Mulai 9 November 2026•Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran Petugas Haji 2026/2027•Salah, Foto Raffi Ahmad dan Willie Salim Terima Dana dari Wapres•Cek Fakta: Hoaks Video Hotman Paris Mau Beli Koin Kuno•Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Bakal Batasi Media Sosial

Hoaks! Karhutla Kalimantan ditetapkan jadi bencana nasional

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X yang dipublikasikan pada Rabu (28/10/2026) mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebakaran hutan…

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Hoaks! Karhutla Kalimantan ditetapkan jadi bencana nasional
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#37357

Klaim yang Beredar

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X yang dipublikasikan pada Rabu (28/10/2026) mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional.

Unggahan tersebut menampilkan poster digital bergambar Prabowo, kebakaran hutan, helikopter pemadam, serta dokumen yang diklaim sebagai Keputusan Presiden tentang penetapan bencana nasional akibat karhutla di Kalimantan.

Berikut narasi dalam gambar tersebut:

“ALHAMDULILLAH PRESIDEN PRABOWO RESMI TETAPKAN KARHUTLA KALIMANTAN JADI BENCANA NASIONAL.”

Namun, benarkah Presiden Prabowo telah menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional?

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pengumuman maupun keputusan resmi Presiden Prabowo yang menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman pada Senin (19/10/2026) menyatakan bahwa pemerintah masih mampu menangani karhutla tanpa perlu menetapkan status bencana nasional.

“Masalah penetapan bencana nasional, negara kita masih sanggup,” kata Dudung, dikutip dari ANTARA.

Dudung menjelaskan bahwa penanganan karhutla masih dapat dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, dan instansi terkait. Meski demikian, pemerintah tetap terbuka terhadap bantuan dari negara lain untuk mendukung upaya pemadaman.

Sementara itu, Kepala BNPB Kristomei Sianturi, dilansir dari ANTARA, pada Kamis (15/10/2026) menyatakan bahwa penetapan status bencana perlu mempertimbangkan tingkat dampak, kemampuan penanganan, serta kecepatan respons pemerintah terhadap masyarakat terdampak.

Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen yang ditampilkan dalam poster. Dokumen tersebut mencantumkan judul “Keputusan Presiden Republik Indonesia” dengan nomor keputusan yang tidak diisi dan tahun penerbitan 2025. Padahal, unggahan tersebut mengklaim penetapan status bencana dilakukan pada 2026. Platform X juga memberikan label “Made with AI” pada gambar tersebut.

Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan, memang masih menjadi perhatian pemerintah dan terus ditangani melalui operasi pemadaman serta koordinasi antarlembaga. Namun, upaya penanganan tersebut tidak dapat diartikan sebagai penetapan status bencana nasional.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.

Klaim: Presiden Prabowo resmi tetapkan karhutla Kalimantan jadi bencana nasional

Rating: Disinformasi/Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (3)

  1. 1https://x.com/gumpanggi/status/2115475379377074381?a=7o2N8fZRXwK2TBtKfR0&s=19
  2. 2https://m.antaranews.com/berita/5796457/menko-polkam-tegaskan-negara-masih-mampu-tangani-karhutla
  3. 3https://sumbar.antaranews.com/berita/783221/kepala-bnpb-tanggapi-usulan-tetapkan-karhutla-sebagai-bencana-nasional
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo ANTARA News
ANTARA News✓

Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.