Iklan Slot Iklan Desktop
Iklan Slot Iklan MobileBanner 320 × 100Lihat
Memuat waktu...| Informasi terverifikasi untuk publik
TerkiniTentang kamiPasang IklanRSS
TERKINI
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Program Bantuan LansiaKeliru, Video Dapur SPPG di Lombok Tengah, NTB, Dibakar WargaCek Fakta: Hoaks Link Pendaftaran Pendamping Lokal Desa Kemendes 2026Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini untuk Pendaftaran PKH Ibu Hamil 2026Salah, Video Toko Disuruh Tutup sebab Dekat Kopdes Merah Putih

Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini untuk Pendaftaran PKH Ibu Hamil 2026

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link atau tautan pendaftaran PKH untuk ibu hamil seperti yang beredar di Facebook, tidaklah benar.

Iklan Slot Iklan Atas ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Ilustrasi untuk Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini untuk Pendaftaran PKH Ibu Hamil 2026
Sumber gambar: data artikel Mafindo/TurnBackHoax. Klik gambar untuk melihat ukuran besar.
Sumber klaimTidak dicantumkan
KlasifikasiCekFakta
ID Mafindo#36734

Klaim yang Beredar

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link atau tautan pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 14 September 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Daftar sekarang juga sebelum kehabisan kuota"
Unggahan disertai poster dengan tulisan sebagai berikut:
"Program Keluarga Harapan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pencairan dana program keluarga harapan pada September - Oktober 2026
Ibu hamil bisa mendapat bantuan sebesar Rp.3.000.000 per tahun
Pendaftaran bisa dilakukan melalui telepon seluler/hp
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA"
Unggahan disertai menu daftar dengan link sebagai berikut:
https://pencairan15.bantuanbansospkh.com/?fbclid=IwY2xjawUYsR1wZG9mAWV4dG4DYWVtAjExAGJyaWQRMVhIWmZIaGpLRzJFRzU4ZWhzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEecMoa0SitnPwkeYnmQNG6nRP8pBjcsPtQM6E-EMeSNTUDn3uslzU3o9UyPUaemN3G3Ob2YgUk4EXNHvtZAQ
Jika link diklik akan mengarah pada link atau tautan yang berisi halaman situs menampilkan formulir digital serta meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif
Lalu benarkah klaim tautan pendaftaran PKH ibu hamil 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Iklan
Promo Spesial

Hasil Pemeriksaan Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran PKH untuk ibu hamil. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari Liputan6.com berjudul "Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT: Panduan Lengkap Status Penerima".
Dalam artikel ini dijelaskan, PKH adalah inisiatif bantuan sosial bersyarat yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Fokus utamanya adalah pada aspek kesehatan dan pendidikan anak-anak, serta kesejahteraan ibu hamil dan lansia.
PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil atau menyusui (maksimal dua kali kehamilan), anak usia dini (balita 0-6 tahun) maksimal dua anak, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berita Liputan6.com berjudul "Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan".
Dalam artikel ini, pendaftaran bansos dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu daring (online) menggunakan aplikasi resmi atau luring (offline) melalui kantor desa/kelurahan setempat.
Pendaftaran bansos Kemensos secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Berikut langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menjamin keasliannya.
2. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru". Isi data pribadi sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon aktif, serta username dan password. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
3. Verifikasi Akun: Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos. Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos yang mungkin memerlukan waktu beberapa hari.
4. Ajukan Usulan Bansos: Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan", lalu "Tambah Usulan". Lengkapi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT. Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Anda juga bisa mengusulkan keluarga atau tetangga yang layak.
5. Pantau Status Usulan: Pantau status usulan secara berkala melalui menu "Status Usulan" di aplikasi. Jika ditolak, pahami alasannya dan ajukan sanggahan jika memungkinkan.
Bagi masyarakat yang lebih memilih jalur luring, pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili. Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Iklan Slot Iklan ArtikelLeaderboard 728 × 90Info Iklan
Iklan Slot Iklan Artikel MobileNative banner 320 × 250Buka
Kesimpulan

CekFakta

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link atau tautan pendaftaran PKH untuk ibu hamil seperti yang beredar di Facebook, tidaklah benar.

Iklan Slot Iklan Artikel Mobile KeduaNative banner 320 × 200Buka

Referensi (2)

  1. 1https://www.liputan6.com/news/read/6167963/cara-mudah-cek-bansos-pkh-bpnt-panduan-lengkap-status-penerima
  2. 2https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/6261517/cara-daftar-bansos-kemensos-dan-tips-hindari-penipuan
Tags:
Keterangan Artikel

Seluruh konten pemeriksaan fakta pada halaman ini disediakan oleh TurnBackHoax/Mafindo. Kami merupakan partner resmi dalam penyebaran informasi terverifikasi.

Logo Liputan 6
Liputan 6

Liputan6.com merupakan portal berita yang terdaftar dan sudah diverifikasi di Dewan Pers Indonesia. Informasi terbaru dan akurat yang disajikan Liputan6.com menitikberatkan pada akurasi dan ketajaman berita dengan sumber informasi yang terpercaya. Liputan6.com tidak bekerja untuk kepentingan politik mana pun dan berdiri di atas dan untuk semua golongan, serta non-partisan. Redaksi Liputan6.com harus taat pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Jurnalis Liputan6.com tidak boleh terlibat dalam politik praktis, menjadi pengurus atau tim sukses partai politik. Liputan6.com berdiri sejak Agustus 2000. Awalnya hanya menyajikan berita yang sudah tayang di stasiun televisi pada program Liputan6 SCTV (Surya Citra Televisi). Sejak 24 Mei 2012, induk perusahaan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), yang merupakan perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia, memutuskan untuk memisahkan Liputan6.com dari SCTV dengan menjadi perusahaan sendiri, PT Kreatif Media Karya (KMK). Perusahaan KMK ini merupakan anak perusahaan Emtek. Sejak itu, Liputan6,com mengubah penayangan berita menjadi sebuah portal news online dengan berita yang jauh lebih beragam dibandingkan dengan ketika didirikan. Jumlah berita Liputan6.com makin bertambah dan beragam dengan kanal-kanal yang disesuaikan untuk kebutuhan pembaca seperti Politik, Olahraga, Bisnis, Tekno, Showbiz, Health,Lifestyle, Otomotif, Regional hingga Citizen6 yang mengakomodir jurnalisme warga.